Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

NPK dan Urea Jadi Pupuk Andalan Petani

by matabanua
7 Agustus 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\Data\Agustus 2022\0808\7\7\foto2 hal 6-7 ( 08 Agustus)\28d50690-0363-47eb-b89d-1d3232d52498_169.jpg
Ilustrasi(Foto:mb/web)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

Artikel Lainnya

Rumah BUMN Pertamina Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global

Rumah BUMN Pertamina Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global

3 Juli 2025
BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Salah satu poin Permentan itu yakni membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan rea.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana menjelaskan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan pupuk NPK.

Menurutnya penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat sebagai pupuk dasar dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.

“Para petani telah terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya sehingga masih sangat layak untuk disubsidi,” katanya, Sabtu.

Oleh karenanya, lanjut Ketua DPD HKTI Bali ini, tepat jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.

“Sebenarnya kebijakan pemerintah ini memiliki manfaat kepada para petani untuk semakin bijak dalam pengaplikasian pupuknya, selain mendorong petani agar menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi secara lokal,” jelasnya.

Selain itu, kata Gede Sedana, manfaat lain dari penyaluran pupuk subsidi adalah memberikan manfaat ekonomis bagi petani terutama dalam meningkatkan efisiensi penggunaan biaya produksi pertaniannya.

“Biaya produksi dapat ditekan sehingga petani akan memperoleh keuntungan berproduksi dengan asumsi harga produk tetap wajar. Kondisi sangat bermanfaat bagi sektor pertanian karena para petani tetap bergairah untuk mengelola usaha taninya secara berkesinambungan,” paparnya.

Kendati demikian, Ketua Perhepi Bali ini berharap penyaluran pupuk subsidi kepada petani tetap harustepat sasaran dan datang disaat waktu yang saat musim tanam petani berlangsung.

“Penyaluran pupuk subsidi memerlukan pendataan yang faktual dari petani atau kelompok petani melalui verifikasi guna menghindarkan penyaluran pupuk yang tepat sasaran. Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi perlu memperhatikan aspek waktu yang tepat dalam artian tersedia di tempat sesuai dengan kebutuhan tanaman di lahan usaha taninya,” tutup Gede Sedana. lp6/mb06

 

 

Tags: Gede SedanaNPKUniversitas DwijendraUrea
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA