
JAKARTA – Kondisi kesehatan mental Bharada E kini membaik. Tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, disebutkan kini merasa lega.
Hal ini menyusul tim kuasa hukum Bharada E akan mengajukan kliennya sebagai justice collaborator (JC), untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir J.
“Kemarin dia sudah lega banget gitu, sudah plong,” kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin saat dikonfirmasi cnnindonesia.com Minggu (7/8) siang.
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan meski berstatus tersangka, Bharada E tetap perlu mendapat perlindungan. Sebab, menurutnya Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci walaupun tersangka,” ujar Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Ia lalu menyebut pengajuan JC itu akan dilakukan pada Senin (8/8) hari ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.
Pada Sabtu (6/8), tim kuasa hukum Bharada E terdahulu memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan tersebut. Kuasa hukum Bharada E sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga mengaku belum bisa mengungkap alasan pengunduran diri timnya lantaran proses hukum masih berjalan.
Namun, ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sejumlah personel kepolisian sampai mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya atas kasus Brigadir J.
Sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut. Sebanyak 25 personel itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Kini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa, terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana.
Sementara, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan adanya perintah pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Betul [ada perintah],” kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8) siang, seperti dikutip cnnindonesia.com.
Deolipa menambahkan, saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
“Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan,” tuturnya. web