Rabu, September 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aturan Upah Pekerja Perlu Direvisi

by matabanua
7 Agustus 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Agustus 2022\0808\5\hal 5\Arufah Arif.jpg
ARUFAH ARIF (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemberian upah bagi pekerja di Banjarmasin masih relatif rendah. Hal ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif.

Ia berharap, pemerintah segera melakukan evaluasi dan merevisi kembali terhadap aturan upah para pekerja. “Masalahnya karena tingkat upah pekerja saat ini masih relatif rendah. Jika meninjau dari Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya, Minggu (7/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\3 September 2025\5\Kabid Drainase Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Harwita Oktania..jpg

Pemko Rancang Drainase Vertikal di Kawasan Kuliner

2 September 2025
D:\2025\September 2025\3 September 2025\5\Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR (baju putih) didampingi istri.jpg

Sepuluh Dapur MBG Telah Beroperasi

2 September 2025
Load More

Ia menjelaskan, jika upah pekerja rendah maka akan berdampak terhadap rendahnya daya beli masyarakat yang berdampak pula pada terjadi lonjakan inflasi. “Kita sendiri merasakan, semua harga barang terutama sembako mengalami kenaikan ditambah upah rendah berdampak pula daya beli masyarakat menurun, “kata Arufah yang mewakili komisinya membidangi masalah kesejahteraan masyarakat.

Arufah menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berlaku, aturan Pengupahan menggunakan formula berbeda.

Rumus itu diterapkan pada 2022 tahun ini dengan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional hanya berkisar 1,09 persen. “Kenaikan hanya sekitar 1 persen lebih itu tak akan menutupi kebutuhan buruh,” tuturnya

Ia juga menilai, jika upaya minum 2023 tahun depan masih mengacu pada PP Nomor: 36 tahun 2021 tersebut, dikhawatirkan upah pekerja atau buruh akan semakin tergerus oleh kenaikan inflasi.

Menurutnya lagi, atas keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang Cipta Kerja kini sedang dalam proses revisi, sehingga momentum ini formula penetapan upah minimum salah satu prioritas yang perlu diubah untuk diperbaiki.

Lebih jauh, Arufah mengatakan, di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih seperti saat ini pemerintah seharusnya mampu membangkitkan daya beli para pekerja agar konsumsi agregat masyarakat juga meningkat.

“Sebaliknya bukannya malah menekan upah dan daya beli pekerja atau masyarakat,” tegas Arufah. via

 

 

Tags: Arufah ArifMKUpahWakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA