
BANJARMASIN – Personel Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan meringkus dua laki-laki yang diduga pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Peristiwa perkelahian tersebut terjadi di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Wengga, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (30/7) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya dalam keterangan resminya mengatakan, setelah terjadi penganiayaan berat secara keroyokan, mengakibatkan korban tewas satu hari kemudian.
“Korban tewas bernama Muhammad Fajar alias Fajar (21), warga Jalan Antasan Bondan, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ia meninggal dunia satu hari usai insiden, akibat banyak kehilangan darah,” katanya, Kamis (4/8).
Berdasar keterangan dari saksi-saksi dan hasil ulah TKP kejadian, petugas pun mendapatkan identitas pelaku, hingga dilakukan pengejaran. “Kedua tersangka kita tangkap kurang dari 1×24 jam,” ucapnya.
Tersangka kasus pengeroyokan berdarah ini bernama Ramadhan alias Madan (19), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Palah, Kelurahan Basirih Selatan, dan ABG berinisial AA (17), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek mengungkapkan, motif pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam ini karena tersangka kesal dengan korban. Sebelumnya, kedua tersangka dan saksi baru selesai pesta minuman keras.
Kemudian, korban mendatangi TKP dan menantang kedua tersangka berkelahi. Fajar saat itu juga melepas pakaian yang ia kenakan, dan mengambil kayu tiang jemuran hingga memukulkan ke kaki salah satu tersangka.
Korban kembali menantang tersangka berkelahi dengan melepas kayu tiang jemuran. Tak terima, salah satu tersangka memukul korban dua kali menggunakan kedua tangannya. Tanpa diduga, tersangka kemudian mencabut sebjata tajam dan menusukannya ke dahi sebelah kiri.
Melihat kondisi korban sudah terkapar, kedua tersangka pun kabur. Tidak lama setelah itu, warga berdatangan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan hukuman minimal sembilan tahun penjara. sam