
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera menuju pengumuman tersangka.
Ia menilai, penanganan kasus ini sudah berada di jalur yang benar, dan penyelesaiannya tinggal beberapa tahap.
“Kelihatannya prosesnya masih jalan dan semua masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke-TKP-nya, dan seterusnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Mahfud menyampaikan, pemerintah tidak pernah memberi batas waktu bagi kepolisian untuk membereskan kasus Brigadir J.
Sementara, Kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat menyebut Menko Polhukam Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika ditunjukkan bukti hasil visum et repertum Brigadir J.
Bukti visum et repertum itu sempat disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto pada 8 Juli lalu. Budhi, kata Pheo, saat itu mengatakan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir J.
“Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala, saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi,” kata Pheo, usai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Tak hanya hasil visum, Pheo turut membawa bukti press release dari pihak kepolisian dan beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud.
Pheo mengatakan Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud untuk menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.
Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung kebenaran dalam proses penyidikan pidana.
“Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada. Yang benar saja? Semua udah tahu sekarang semua autopsi itu udah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum gak? Itu kita duga,” katanya.
Seperti diberitakan, Brigadir J tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7).
Awalnya, kepolisian menyebut Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E, pengawal Sambo. Namun, keluarga tidak terima atas pernyataan itu.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Listyo juga mencopot sejumlah perwira tinggi yang memiliki konflik kepentingan, termasuk Sambo.
Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Dia memerintahkan kepolisian untuk transparan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
“Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan,” ucap Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7) lalu. web