
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, memberikan respon terkait kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemda memang punya hak untuk mengatur harga LPG 3 kg. Kendati begitu, Pertamina melihat saat ini bukan waktu yang pas untuk mengerek HET tabung gas tersebut.
“Itu merupakan kewenangan dari Pemda sesuai Permen ESDM. Namun kami berharap tidak ada penyesuaian harga, mengingat harga LPG 3 kg yang ditentukan Pemerintah juga tidak ada perubahan,” ujarnya Rabu.
Adapun kewenangan pemda mengatur HET LPG 3 kg diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Pasal 24 ayat (4) Permen tersebut menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) berhak menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPGtertentu.
Dengan catatan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG sebelum menaikan harga tabung gas tersebut.
Sebelumnya, marak beredar informasi HET LPG 3 kg di sejumlah daerah telah naik dari Rp 16.000 menjadi sekitar Rp 19.000 per tabung. Kenaikan harga misalnya berlaku di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi oleh pemerintah daerah setempat.
Acuan harga tersebut jauh di atas nilai jual yang berlaku secara nasional, dimana pemerintah pusat masih mempertahankan harga LPG 3 kg sesuai HET yang berlaku semula, yakni Rp 12.750 per tabung.
Sebelumnya, sejumlah Pemerintah Kabupaten di Jawa Barat akan menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bersubsidi. Keputusan ini dinilai kurang tat karena dapat membebankan masyarakat kecil di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten menaikan HET LPG 3 Kg sangat bertentangan dengan upaya pemerintah pusat yang berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat yang baru saja terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Untuk tetap menjaga daya beli,pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik itu BBM, listrik maupun Elpiji 3 kg, “ kata Mamit, di Jakarta.
Sebab itu menurut Mamit kenaikan HET Elpiji 3 kg di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Kabupaten Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu oleh pemerintah daerah setempat kurang tepat dilakukan saat ini.
“Jadi sangat tidak elok jika pemerintah daerah justru menaikan harga LPG 3 kg yang notabene merupakan barang yang subsidi oleh pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh Pemda etempat sangat tidak pro terhadap rakyat pengguna LPG 3 kg, “ tutur Mamit.
Mamit mengungkapkan, kebijakan kenaikan HET tersebut terkesan hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. lp6/mb06