
JAKARTA – Dua pengacara kondang Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, tak lagi digunakan jasanya oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, dalam perkaranya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (3/8), Mardani didampingi kuasa hukum barunya, Abdul Qodir.
“Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming,” kata Qodir di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip tempo.co.
Sebagai gantinya, lanjut dia, terhitung sejak Rabu, Mardani akan digandeng oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Politikus PDIP itu merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
“Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya,” ujar dia.
Selain dirinya, Qodir menyatakan bahwa Mardani juga didampingi oleh pengacara lamanya Irfan Idham dalam pemeriksaan kali ini.
“Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mardani menggunakan jasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Denny yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Bambang yang mantan Komisioner KPK menyatakan bahwa mereka ditunjuk oleh PBNU.
Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan Mardani agar statusnya sebagai tersangka oleh KPK digugurkan. Dia pun akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan sebagai buronan.
Mardani H Maming terjerat kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, saat dia menjadi Bupati Tanah Bumbu. KPK menduga pria kelahiran Batu Licin itu menerima suap hingga Rp 103,4 miliar untuk melancarkan peralihan itu. Peralihan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Pertambangan karena IUP seharusnya tak dapat dipindahtangankan.
Nyatakan Mundur
Dihubungi terpisah, Denny Indrayana menyatakan dirinya dan Bambang Widjojanto mundur dari posisi sebagai kuasa hukum tersangka korupsi Mardani H Maming. Denny menyatakan memang hanya berkomitmen mendampingi mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam proses praperadilan.
“Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming,” kata Denny Indrayana kepada tempo, Rabu.
Ia mengatakan, dirinya dan BW tetap yakin kasus yang menjerat politikus PDIP itu adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Menurutnya, kasus ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum. web