
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) merampungkan penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembuatan dok kapal, di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sekarang penyiapan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II kepada JPU,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono, Rabu (3/8).
Setelah tahap II nanti, lanjut dia, maka langkah berikutnya JPU tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk proses persidangan.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka, dua di antaranya berinisial AP dan S merupakan karyawan di perusahaan perkapalan itu. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial MS dan L, selaku pihak pelaksana pekerjaan.
Adapun tindak pidana korupsi yang di sidik Kejati Kalsel, berupa penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok kapal milik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu Rp 18 miliar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan perhitungan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan, dan perbaikan (docking) kapal serta non-kapal.
Perseroan ini memiliki sembilan galangan yang berlokasi di Jakarta. Tiga galangan dikenal dengan PT DKB Galangan Jakarta I, PT DKB Galangan Jakarta II, dan PT DKB Galangan Jakarta III, dan di luar Jakarta 6 galangan ada di Cirebon, Semarang, Palembang, Sabang, Banjarmasin dan Batam. ant