Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BB POM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal

by matabanua
3 Agustus 2022
in Banjarmasin
0
D:\Data\Agustus 2022\0804\2\2\New Folder\BB POM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal.jpg
PETUGAS BB POM Banjarmasin bersama dinas terkait saat memeriksa produk kosmetik yang di jual sebuah toko. (Foto:mb/antara)

BANJARMASIN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Banjarmasin menemukan 595 produk kosmetik ilegal, hasil penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

“Dari 595 kemasan, kosmetika tanpa izin edar (TIE) sebanyak 504 kemasan, kosmetika kedaluwarsa 64 kemasan, dan temuan obat keras sebanyak 27 kemasan,” kata Kepala BB POM Banjarmasin Leonard Duma, Rabu (3/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Adapun jenis temuan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), antara lain berupa krim wajah, lipstik, pensil alis, foundation, pewarna kuku, masker, sabun, dan lainnya.

Petugas Badan POM yang turun ke lapangan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kalsel serta dinas terkait di kabupaten dan kota setempat, melakukan pemeriksaan sarana peredaran kosmetik terhadap 39 toko dengan hasil 18 toko memenuhi ketentuan (MK), dan 21 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Terhadap temuan produk ilegal telah ditindaklanjuti dengan perintah pemusnahan, dan pemilik toko diminta membuat surat pernyataan bermaterai, tidak lagi mengedarkan atau menjual produk kosmetik TIE.

Duma mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pembelian kosmetik, baik secara daring maupun membeli langsung di toko.

Pastikan produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM, dan selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan (pastikan dalam kondisi baik), Cek Label (baca informasi pada labelnya), Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.

Jika masyarakat menemukan peredaran produk obat dan makanan ilegal, dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin melalui telepon 0511-330-5115, WhatsApp 0852-4500-4884, ataupun melalui media sosial. ant

 

 

Tags: BB POMDinas Kesehatan kalselKosmetik Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA