
BANJARMASIN – Sidang kasus tindak pidana kasus bandar arisan online bodong, kembali di gelar di PN Banjarmasin dengan agenda sidang putusan, Senin (1/8).
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukumm di antaranya pledoi tim kuasa hukum terdakwa yang menyatakan Ame mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang sama, berkelakuan baik selama proses persidangan, dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yaitu satu orang anak yang berusia dua tahun, serta kondisi terdakwa yang sedang hamil enam bulan.
Majelis hakim juga menyatakan, sependapat dengan JPU sebagaimana surat dakwaan bahwa dari kasus ini telah merugikan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta, serta ancaman pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.
Dakwaan kedua, pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim Heru Kuntjoro SH MH menyatakan, terdakwa Ame divonis penjara selama satu tahun dan sembilan bulan penjara, serta diwajibkan membayar ganti terhadap para korban.
Kewajiban membayar ganti berlaku hingga 30 hari dan apabila terdakwa Ame tidak dapat membayar, maka semua barang bukti yang bernilai ekonomis akan dilelang.
Atas putusan majelis hakim, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Ame masih pikir-pikir.
Sebelumnya, bandar arisan online Rizky Amelia alias Ame dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan tersebut terungkap dalam nota pembelaan (pledoi ) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa H Syahrani SH MH, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin (24/7).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU Radityo Wisnu Aji yang meminta terdakwa dihukum selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta hukuman tambahan berupa pengembalian atau penggantian materi kepada para korban.
“Inti dalam pledoi ini, saudari terdakwa Rizky Amelia mengakui semua kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta terdakwa Rizky Amelia tidak pernah dihukum,” ujarnya.
Syahrani menambahkan, saat ini terdakwa sedang mengandung sekitar enam bulan, dan selaku kuasa hukum terdakwa, ia meminta kepada ketua majelis hakim agar bisa mengambil keputusan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagaimana dalam dalil-dalil nota pembelaan yang disampaikan.
Diketahui, Rizky Amelia alias Ame di meja hijaukan lantaran melakukan penipuan dengan modus arisan online, dan ada enam korban yang mengalami kerugian total Rp 650 juta. jjr