
BANJARMASIN – Sejumlah anggota organda yang dilengkapi dengan puluhan unit tronton dan peti kemas, mendatangi gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (1/8). Aksi mereka ini sebagai respons atau membalas balik tuntutan para ALFI/ILFA pada Kamis (28/7) lalu.
Organda menuntut untuk mengembalikan aturan pembagian BBM (nota notulen) yang dicabut pemko, meminta kembali subsidi solar, serta meminta menuntut dua anggota DPRD Kota Banjarmasin yakni Saut Nathan Samosir dan Sukhrowardi yang diduga mendukung pencabutan subsidi BBM untuk diadili.
“Kami meminta dua anggota DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi dan Saut Nathan Samosir agar diadili, karena tak memihak rakyat,” ujar Ketua Organda Edi Sucipto disambut sorak sorai anggotanya.
Edi mengatakan, dua anggota dewan tersebut seperti menyalahi wewenang dimana mendukung aksi demo yang meminta pencabutan subsidi BBM solar.
“Sepertinya otaknya terbalik, masa wakil rakyat mendukung pencabutan subsidi BBM, apalagi oknum tersebut duduk di Komisi IV yang semestinya membela kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia mengatakan, semestinya, anggota dewan sebagai penyambung lidah rakyat memihak kepada rakyat. Bukan malah memihak pengusaha ataupun oknum tertentu sehingga menimbulkan kesenjangan bagi sopir logistik.
Apalagi, menurutnya, saat demo kemarin dinilai sangat memaksakan keinginannya untuk setujui, sehingga terjadi pencabutan notulen yang berisi SPBU jalur khusus BBM organda ditiadakan.
“Bagi kami yang mengangkut logistik di darat, subsidi solar itu sangat membantu. Sebab, jika kita membeli solar tanpa subsidi harganya lebih mahal, dan ini akan berdampak juga dengan operasional angkutan logistik untuk masyarakat,” jelasnya.
Pihak Organda meminta untuk menghadirkan dua anggota legislatif tersebut, namun tak kunjung datang. Karena itu, dalam audiensi kemarin diterbitkan lagi notulen atau nota kesepahaman antara dewan dan organda.
Usulan mereka mereka tersebut yakni mengembalikan lagi subsidi BBM solar untuk sopir, mengembalikan jalur khusus pada SPBU, serta menindak anggota dewan yang tak mendukung kesejahteraan rakyat dengan sanksi sesuai dengan aturan DPRD.
“Intinya mereka meminta mengembalikan lagi fungsi surat notulen awal dari Dishub dan Pertamina. Yakni tetap ada jalur khusus di SPBU untuk sopir organda sebagai pengangkut logistik,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, usai audiensi.
Terkait laporan terhadap oknum anggota dewan tersebut, menurut dia, akan ditindaklanjuti secara kelembagaan. DPRD akan menyerahkan kewenangannya kepada Badan Kehormatan (BK) untuk sesegeranya mengevaluasi sikap anggota dewan yang dilaporkan tersebut.
“Dugaan oknum anggota DPRD yang menyalahi wewenang dan melakukan intervensi terhadap SKPD itu, akan ditindaklanjuti secara prosedur kelembagaan melalui BK DPRD,” kata Harry. via