Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hampir Semua Gedung Belum Miliki SLF

by matabanua
1 Agustus 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Agustus 2022\0802\5\hal 5\Petugas dari Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin saat memeriksa gedung.jpg
PETUGAS dari Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin saat memeriksa gedung yang dalam posisi miring di Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. (Foto:mb/istimewa)

BANJARMASIN – Hampir semua bangunan gedung bertingkat di Kota Banjarmasin ternyata masih belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat itu merupakan syarat untuk menyatakan kelayakan fungsi sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\5\hal 5\WAKIL Gubernur Kalsel H Hasnuryadi memberikan sambutan.JPG

Berbaur Jamaah, Wagub Hasnuryadi Hadiri Haul Sultan Suriansyah

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu agenda rutin peringatan Harjad Banjarmasin.jpg

Meriahkan Harjad, Masyarakat Diimbau Pasang Lampu Hias

27 Agustus 2025
Load More

Ada dua aturan yang mendasari pengawasan bangunan ini. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Banjarmasin, Agus Suyatno mengatakan, permasalahan tersebut terjadi karena hampir seluruh bangunan bertingkat di Bumi Kayuh Baimbai ini dibangun sebelum terbitnya aturan SLF ini.

“Hampir semua bangunan gedung di tempat kita (Banjarmasin) ini masih belum mempunyai SLF. Karena gedung mereka ini dibangun 10 sampai 15 tahun yang lalu, sebelum aturan SLF ini ada,” ucapnya saat dihubungi, Senin (1/08).

Karena itu, pihaknya gencar berkeliling melakukan sosialisasi terkait hal itu kepada pemilik bangunan gedung di Banjarmasin, khususnya bagi konstruksi bangunan gedung yang miring.

Pihaknya memantau dua bangunan gedung miring yang lokasinya berdekatan dengan proyek pembangunan gedung di Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi dari kepala dinas PUPR yang melihat kondisi gedung saat seremonial peresmian ground breaking atau pemancangan tiang Rumah Sakit Amanah Medical Centre (RS AMC) pada 22 Juli yang lalu.

“Hasil pemantauan kita kedua bangunan gedung ruko tersebut mengalami kemiringan.Namun tidak ada ditemukan kerusakan pada konstruksi gedung ruko, baik itu di dinding, tangga maupun lantainya,” katanya.

Meski demikian, Agus mengaku tetap mengarahkan pemilik gedung untuk mengurus pembuatan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai jaminan keamanan ketika gedung tersebut digunakan.

“Karena, sebelum diterbitkan SLF ini harus melalui pemeriksaan secara teknis oleh teknisi kita di Bidang Wasbang,” ujarnya.

Ia menceritakan, salah satu pemilik gedung menerangkan, bahwa kemiringan bangunan tersebut terjadi akibat pembangunan ruko di sebelahnya.

“Infonya salah satu kemiringan gedung itu terjadi sudah lebih 10 tahun yang lalu,” tambahnya.

Melihat hal itu, pemilik toko memilih untuk membangun ruko tambahan yang konsepnya menarik konstruksi, agar beban yang ada di ruko yang lama bisa berkurang.

“Tapi kami tetap menyarankan agar pemilik bangunan bisa segera membuat SLF agar ada jaminan gedung itu layak untuk difungsikan,” katanya. Jika mereka ingin memastikan keamanan konstruksi gedung, mau tidak mau harus membuat SLF sebagai jaminan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena yang dirugikan adalah pemiliknya.

Ia mengaku, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu bersifat insidentil atau berdasarkan laporan warga, dan bertindak sebagai pemberi informasi.

Sayangnya, Agus mengaku masih belum mempunyai data berapa banyak bangunan yang miring di Banjarmasin. Namun, secara riil pihaknya membeberkan memang ada.

“Tapi kita juga tidak bisa langsung menyebutkan penyebab kemiringan itu akibat kegagalan konstruksi atau penurunan tanah. Yang pasti kita akan langsung menindaklanjuti jika ada laporan. Makanya kita coba menyasar daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi kerusakan bangunan,” pungkasnya. dwi

 

 

Tags: Agus SuyatnoKabid Pengawasan Bangunan Wasbang Dinas PUPR BanjarmasinPUPR Kota BanjarmasinSLF
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA