
BANJARMASIN – PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih (Perseroda) Banjarmasin akan melakukan konsultasi publik di aula perusahaan itu, Selasa (2/8).
Agendanya menyosialisasikan rencana penyesuaian tarif air minum dengan mengundang sejumlah pihak, di antaranya BPKP Kalsel, kemendagri, Walikota Banjarmasin. Kegiatan itu akan dihadiri Dirut PTAM Bandarmasih dan jajaran, serta mengundang sejumlah tokoh dan masyarakat.
Terkait rencana tersebut, DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi II menyatakan masih tak sepakat jika PT Air Minum Bandarmasih menaikkan tarif air minum pada tahun ini.
“Sampai saat ini kami dewan masih tak sependapat dengan rencana PTAM Bandarmasih, yang akan menaikkan tarif air minum tahun ini,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, Senin (1/8).
Awan mengatakan, menaikan tarif air minum saat ini belum tepat karena masyarakat baru saja mengalami masa krisis dampak dari pandemi covid-19. “Saat ini keadaan masyarakat juga masih belum stabil sehingga kurang tepat untuk menaikkan tarif,” ujarnya.
Wakil rakyat dari fraksi PKS ini menghendaki agar PTAM Bandarmasih melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan RT, tentang rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dengan sosialisasi dan sharing langsung ke masyarakat, siapa tahu nanti ada masukan lain sebagai solusi alternatif dari rencana itu,” jelasnya
Melalui sosialisasi itu, PTAM juga akan mengetahui feedback (masukan) dari masyarakat bagaimana kondisi ekonomi di bawah. “Masukan dari masyakarat akan menjadi bahan bagi PTAM terhadap rencana kenaikan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, PTAM Bandarmasih mempertimbangan menaikkan tarif, karena biaya operasional terus naik dan tak sebanding dengan pemasukan perusahaan.
Rencana kenaikan tarif air minum sebagai penyesuaikan dengan tarif atas dan tarif bawah sesuai SK Gubernur. Tarif ini menyediakan dengan perbandingan biaya produksi lebih besar daripada pemasukan PTAM.
“Selama ini menjual air minum rugi Rp 254/kubik sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif, “kata Dirut PTAM Bandarmasih Yudha Ahmadi.
Dengan kenaikan 10 persen, untuk kelompok 1 atau MBR masih di angka Rp 3.800, sedangkan biaya produksi Rp 7.800. Artinya, masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah ke atas. “Untuk MBR perhitungannya hanya Rp 100 per kubik kenaikannya,” jelas Yudha. via