
BANJARMASIN – Abdul Wahid mantan Bupati HSU yang menjadi terdakwa kasus korupsi fee proyek, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Tito Zailani SH pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (1/8) malam. Di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH MH, JPU menyatakan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999, tentang gratifikasi, serta pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.
Selain dituntut penjara selama sembilan tahun, Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair satu tahun kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan selama 6 tahun.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut terdakwa terbukti menerima fee proyek sejak tahun 2017 hingga 2021. Sedangkan uang yang diterima terdakwa Abdul Wahid dari hasil korupsi selama ia menjabat sebesar Rp 31 miliar.
Sementara, uang yang disita penyidik sebesar Rp 5 miliar, kemudian 9 aset milik Abdul Wahid yang diduga hasil pencucian uang juga disita bersama satu unit mobil.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk mengajukan pembelaan.
Seperti diketahui, Maliki, mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang divonis enam tahun penjara, sebelumnya terkena OTT KPK.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Maliki telah menerima uang dari Marhaini Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta. Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid. Fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut juga diperuntukan untuk bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, di antaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yag dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400. ris