Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pasca Legalisasi Ganja Medis di Indonesia Ditolak MK

by matabanua
31 Juli 2022
in Opini
0

Oleh : Apt. Nurul Mardiati, M.Sc. (Akademisi Universitas Borneo Lestari Banjarbaru, Kalimantan Selatan)

Gugatan legalisasi ganja medis yang dimohonkan ke MK pada akhirnya memasuki “babak final”. Beberapa waktu lalu, gugatan dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/202 yang sejak dua tahun lalu dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya ditolak. MK menilai perlu adanya upaya khusus dari pemerintah untuk mempersiapkan masyarakat, sarana prasarana, dan aturan hukum terkait usulan legalisasi ganja yang termasuk dalam Narkotika golongan I untuk keperluan medis.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\8\ricky marpaung.jpg

Fasilitas Mewah Anggota DPR : Cermin Kebobrokan Politik

27 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Raya dan Potret Buram Kesehatan Negeri

27 Agustus 2025
Load More

Sebelumnya beberapa waktu terakhir, pemberitaan tentang ganja medis memang menjadi isu yang hangat. Hal ini bermula dari viralnya postingan Penyanyi Andien Aisyah lewat akun Twitternya yang mengunggah aksi seorang Ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan aspirasinya lewat sebuah poster bertuliskan “Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis” di car free day Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Hal itu dilakukan Ibu Santi Warastuti demi pengobatan sang anak bernama Pika yang menderita cerebral palsy.

Aksi tersebut bukannya tanpa alasan, pasalnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com hampir dua tahun sejak November 2020 gugatannya dimohonkan ke MK, MK tidak kunjung memberikan putusan. Dalam perkara ini, beberapa persidangan diketahui telah digelar dengan mendengarkan keterangan sejumlah ahli. Selain Ibu Santi Warastuti, gugatan uji materi Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 juga dilayangkan dua orang Ibu lainnya yaitu Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti yang anaknya menderita Pheunomia dan Epilepsi. Ketiga ibu itu menggugat pasal 6 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1. Pasal 6 ayat 1 berbunyi

“Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam narkotika golongan I, narkotika golongan II; dan narkotika golongan III. Dalam UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 diterangkan bahwasanya narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sementara itu pasal 8 ayat 1 berbunyi “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Berdasarkan lampiran I UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, narkotika golongan I terdiri atas enam puluh lima jenis salah satu diantaranya tanaman ganja.

Sejarah mencatat, ganja sudah dikenal sejak jaman Mesir Kuno (5.000 SM). Dewi Seshat, adalah dewi Mesir kuno yang melambangkan kebijaksanaan, pengetahuan dan juga dianggap dewi yang menemukan tulisan. Nama Seshat mempunyai arti “dia yang menulis”. Dewi Seshat digambarkan dengan memegang tali berserat di tangannya sebagai alat untuk mengukur dan terdapat daun berbentuk bintang di atas kepalanya yang diperkirakan tanaman ganja. Sementara itu, Papyrus Ebers (1.500 SM) memuat formula No. 821: Shemshemet (sebutan ganja) harus ditumbuk dalam madu, dimasukan ke dalam vagina untuk mendinginkan dan menghilangkan panasnya. Berlin Papyrus (1.300 SM), rumus ke-81 dari papirus menunjukkan bahwa ganja diresepkan sebagai salep untuk mempersiapkan keluarnya demam.

Berdasarkan pernyataan Brigjen Pol (P) Drs.Mufti Djusnir, M.Si, Apt. yang merupakan salah satu Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Bidang Farmasi, pemanfaatan tanaman ganja/cannabis untuk tujuan pengobatan sangat berhubungan dengan erat proporsi kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) didalamnya. THC merupakan kandungan utama dari ganja yang mempunyai efek psikoaktif, sehingga dapat memengaruhi kondisi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan kecanduan.

Sedangkan yang bermanfaat untuk medis adalah kandungan CBD nya, turunan dari THC yang minim efek psikoaktifnya. Sejarah penggunaan CBD yang diisolasi dari tanaman ganja /cannabis untuk tujuan medis adalah dengan merubah proporsi atau rasio THC dan CBD yang lebih bertujuan pada efek medis dan meminimalkan resiko psikoaktifnya. Tanaman ganja yang telah dilakukan rekayasa genetik, agar mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC nya merupakan tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan. Salah satu hal yang mendasari kuat beberapa negara melegalkan ganja medis, mengutip pernyataan dr. Widya Murni antara lain yaitu Kanada, Uruguai, Australia, Chili, Kolombia, Kroasia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Jamaika, Luksemburg, Makedonia, Malta, Meksiko, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Portugal, San Marino, Korea Selatan, Sri Lanka, Swiss, Inggris Raya, Zimbabwe, sementara di Asia Tenggara yang notabene menerapkan hukuman paling keras di dunia untuk pelanggaran hukum narkoba ada Negara Thailand. World Health Organization (WHO) dalam Delta-9-tetrahydrocannabinol Critical Review menyatakan bahwasanya Dalam sistem cannabinoid endogen tubuh manusia, terdapat dua reseptor yaitu reseptor CB1 dan CB2. Dimana Delta-9-THC bekerja pada kedua reseptor tersebut. Efek psikoaktif yang ditimbulkan THC disebabkan oleh aktivasi reseptor CB1 di otak.

Lantas bagaimana dengan ganja yang berasal dari Indonesia. Sejauh ini belum banyak studi tentang bagaimana kandungan THC dan CBD ganja yang berasal dari Indonesia. Pun dengan evidence based medicine ganja yang berasal dari Indonesia, uji klinis dengan evaluasi yang komprehensif akan risiko dan manfaatnya. Lebih lanjut, dalam pemanfaatannya belum ada obat turunan ganja yang dapat diproduksi ataupun didistribusikan di Indonesia.

Penelitian mengenai pemanfaatan ganja medis di Indonesia sangat perlu dilakukan mengingat berdasarkan penelitian dan pengujian yang sudah dilakukan sebelumnya memiliki potensi cukup besar untuk kesehatan. Apalagi sebelumnya WHO juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengklasifikasi ulang ganja dan turunannya yang masuk dalam golongan I obat-obatan narkotika sebagai bahan berbahaya yang nilai terapeutiknya tidak diakui. Dalam rekomendasi WHO disebutkan adanya peran terapeutik dari obat-obatan berbasis ganja.

UU Nomor 35 Tahun 2009 saat ini cukup memberikan ruang dilakukannya penelitian ganja medis, dalam Pasal 8 ayat 2 dinyatakan bahwasanya “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Gayung bersambut, oleh karenanya masih melansir kompas.id Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (29/6/2022) mengatakan Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan regulasi terkait penelitian ganja untuk kepentingan medis. Adapun regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek dalam pemanfaatan ganja medis untuk keperluan penelitian. Hal itu, antara lain terkait aspek budidaya dalam rangka penelitian dan pengembangan, penelitian berbasis pelayanan, serta tata laksana perlakuan penggunaan ganja medis.

Harapannya tentu ada payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi peneliti dalam pemanfaatan ganja untuk penelitian medis. Selain itu, pemanfaatan ganja medis perlu disertai dengan pengawasan yang ketat. Terakhir, efek dari penggunaan obat berbasis ganja dipastikan amat kompleks, upaya legalisasi ganja medis harus mempertimbangkan berbagai aspek agar memastikan masyarakat tetap terlindungi.

 

 

Tags: Akademisi Universitas Borneo Lestari Banjarbaruapt. Nurul MardiatiBNNLegalisasi Ganja
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA