
JAKARTA – Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Massa LSM KAKI Kalsel menggelar unjuk rasa damai untuk menyampaikan pernyataan sikap, seraya membawa berbagai spanduk di antaranya bertuliskan; masyarakat Kalsel mendukung sepenuhnya KPK untuk mengusut tuntas kasus Mardani H Maming dan tidak ada intervensi dari siapa pun dalam penetapan tersangka kasus Mardani Maming.
“Kita minta KPK agar segera mengusut tuntas kasus korupsi oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan tangkap antek-antek yang terlibat dalam kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Ketua KAKI Kalsel Ahmad Husaini di Jakarta, Jumat (29/7).
Seperti diketahui, ujar Husaini dalam orasinya, Ketua Umum HIPMI Mardani Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh KPK. Bendahara Umum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap, terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp 104,3 miliar.
Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Mardani Maming, yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming sejumlah sekitar Rp 104,3 miliar.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022.
Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut. KPK mengungkapkan perkara itu awalnya belum pernah ditangani penegak hukum lain.
KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.
Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti.
Di antaranya berupa surat dan dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, temasuk permintaan keterangan terhadap Mardani Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik.
Dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan. Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Penyelidik KPK menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal itu bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. Diduga aliran suap disamarkan dengan transaksi PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT TSP Trans Surya Perkasa (TSP) yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap. Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822.
“Kita percaya penyidik KPK tidak bakal bisa masuk angin. Kita akan terus memonitor kasusnya hingga peradilan,” tegas Husaini.
Husaini juga menambahkan agar KPK memantau pengadaaan barang dan jasa yang diduga banyak potensi pengaturan proyek dalam mendekati Pilkada serentak ini, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. rds