Jumat, Juli 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua DPRD Tapin setuju THM dihentikan

by matabanua
31 Juli 2022
in Lintas
0
D:\Data\Agustus 2022\0801\10\lintas\vdvsdv.jpg
H Yamani (Foto:mb/ant)

RANTAU-Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani mengatakan menjamurnya tempat hiburan malam (THM) karaoke sudah sangat meresahkan banyak pihak. Masyarakat menilai ruang hiburan gelap itu berpotensi sebar pengaruh buruk terhadap perkembangan sosial masyarakat.

“Langkah Pemerintah Kabupaten Tapin sudah sangat tepat. Saya sangat setuju kebijakan untuk menutup semua tempat hiburan karaoke,” ujarnya lewat telepon kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.

Artikel Lainnya

Bersihkan Lingkungan di Pagat

Bersihkan Lingkungan di Pagat

17 Juli 2025
Pemkab Tanah Bumbu Anggarkan Rp100 Miliar Untuk Jembatan Batulicin-Kotabaru

Pemkab Tanah Bumbu Anggarkan Rp100 Miliar Untuk Jembatan Batulicin-Kotabaru

16 Juli 2025
Load More

Jika dirunut, kata Yamani, di THM berizin kafe itu rentan terjadi tindak pidana. Hal itu berdasarkan rangkaian peristiwa lalu, misalnya ; penganiaya, pelecehan seksual hingga pembunuhan.

“Pengamatan saya ruang ruang THM di Tapin ini lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya. Bisa kita evaluasi melalui peristiwa yang terjadi,” ujarnya. “Ruang sosial hiburan masyarakat seperti ini harus kita tutup dan jangan diberi tempat,” timpalnya, melanjutkan.

Dikenang Yamani, belum lama ini di THM Tapin satu pemuda meregang nyawa, akibat cekcok dalam kondisi mabok. “Hal seperti ini sangat disayangkan, harusnya sudah tidak ada lagi di Tapin,” ujarnya, bercerita.

Peristiwa yang dimaksud Ketua DPRD Tapin itu terjadi Selasa (2/7/2022) di Cafe 88 yang memiliki fasilitas karaoke dan miras. Pemicunya mabuk, cekcok, dan diakhiri aksi tusukan menggunakan senjata tajam.

Dari keterangan polisi, pelaku penusukan berinisial MD (23) dan korban A (28) tewas, karena menerima tujuh tikaman di tubuh.

Dari sisi penertiban oleh pemerintah melalui Stuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berdasarkan Peraturan Daerah Tapin Nomor 9 tahun 2021, dinilai Yamani sudah berada pada posisi yang tepat.

Dengan Perda tersebut, kata Yamani, adalah langkah pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk sukarela berhenti dari praktek ilegal yang sudah berjalan sejak lama ini.

“17 kafe yang ditindak Satpol-PP ini masih bisa melanjutkan usaha sesuai dengan ketentuan izin yang telah dibuat, namun apabila bertahan melawan aturan terpaksa ditindak secara tegas,” ujarnya.

Melalui media ini, Yamani berpesan untuk pelaku usaha THM agar mengikuti semua ketentuan yang telah diterapkan dalam peraturan pemerintah daerah, mengingat dampak buruk dan reaksi protes dari masyarakat. {{an/mb03]}

 

 

Tags: H YamaniKetua DPRD Kabupaten TapinSatpol-PPthm
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA