
AIRPORT TAX NAIK – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mulai 1 Agustus 2022 menaikkan “Airport Tax” atau jasa pelayanan Bandara Internasional Soekarno Hatta Terminal 2 menjadi Rp119.880 dan Terminal 3 Rp168.720 yang kesemuanya digabung ke dalam harga tiket. Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis.