Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Minta Harun Masiku Tiru Jejak Mardani Maming Serahkan Diri

by matabanua
28 Juli 2022
in Headlines
0

 

Harun Masiku (Foto/Dok.SINDOnews)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para buron kasus dugaan korupsi termasuk kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menyerahkan diri seperti Mardani Maming.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Maming selaku eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada hari ini, Kamis (28/7), diketahui mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tindakan itu sesuai dengan surat yang telah dia kirim ke KPK pada Senin (25/7) sebelumnya.

“Kami berharap para DPO [Daftar Pencarian Orang] KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/7), yang dikutip cnnindonesia.com.

Sebagai informasi, baik Maming maupun Masiku sama-sama kader PDIP.

Selain Harun, terdapat empat buron lain yang belum ditangkap KPK yakni Ricky Ham Pagawak (2022), Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

“KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah,” ucap Ali.

Sebagai catatan, Harun Masiku ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak 20 Januari 2020 silam. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun.

Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.

Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI. KPK mengklaim terus bekerja, tetapi informasi mengenai perkembangan pencarian Harun nihil.web

 

Tags: buron kasus dugaan korupsiHarun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsimenyerahkan diriTiru Mardani Maming
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA