Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cara Klaim Dana Jaminan Persalinan Gratis

by matabanua
28 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan layanan kesehatan gratis melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir.

Layanan gratis ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jamrsal yang diteken pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\7\hal Ekonomi 19 Agustus) )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp1.894.000

18 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tak Terserap

18 Agustus 2025
Load More

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa mengatakan layanan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi dua kriteria, yakni miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

“Ini untuk fakir miskin yang nggak punya BPJS ya, dalam arti tidak masuk PBI (penerima bantuan pemerintah),” ungkap Kunta Kamis (28/7).

Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Menurut Kunta, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan tinggal sedikit, sehingga anggaran yang disediakan untuk program ini tak esar.

Ia tak menyebut secara gamblang berapa dana yang dialokasikan untuk Program Jampersal tahun ini. Hal yang pasti, jumlahnya di bawah Rp1 triliun. “Tinggal sedikit (masyarakat belum terdaftar JKN). Hampir semua sudah masuk PBI. Jadi anggarannya nggak banyak, di bawah Rp1 triliun,” jelasnya.

Kunta menjelaskan program ini sudah ada sejak lama. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada di Puskesmas untuk mengimplementasikan Jampersal.

Kini, dana untuk kebutuhan Jampersal akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana dari Program Jampersal?

Kunta menjelaskan ibu hamil yang masuk kategori fakir miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN bisa langsung datang ke puskesmas. Lalu, puskesmas akan memproses klaim yang diajukan ibu hamil ke BPJS Kesehatan.

“Jadi lewat BPJS. nanti BPJS yang klaim ke Kemenerian Kesehatan. Jadi sekarang satu pintu lewat BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Nantinya, peserta yang menggunakan layanan Jampersal ini akan didorong untuk masuk ke program JKN. Dengan demikian, semua masyarakat miskin bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan nantinya.

“Setelah kelahiran, mereka didorong untuk ikut BPJS. Kalau benar-benar miskin didaftarkan PBI. Kalau semi mampu kita dorong ikut yang bantuan pemda,” pungkas Kunta. cnn/mb06

 

 

Tags: BPJSJaminan Persalinan GratisPBIPresiden Joko Widodo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA