Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Toko Diduga Jual Bahan Kosmetik Berbahaya

by matabanua
27 Juli 2022
in Daerah, Lintas
0

 

KOSMETIK-Petugas dari Balai POM di Kabupaten HSU melakukan penertiban di salah satu Toko Kosmetik di Kota Amuntai.(foto:mb/ant)

AMUNTAI-Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), masih menemukan penjualan alat kosmetik kecantikan yang palsu dan kadaluarsa di Kota Amuntai dan sekitarnya.

Artikel Lainnya

Bupati Hadiri Lelang Amal Desa Pandahan

Bupati Hadiri Lelang Amal Desa Pandahan

2 Juli 2025
Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

2 Juli 2025
Load More

Menyikapi hal ini dalam waktu dua pekan kedepan Balai POM di HSU akan melakukan razia dan aksi penertiban dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal.

Kepala Balai PM di Kabupaten HSU Bambang Hery Priyanto di Amuntai, ia mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan Balai POM provinsi, kabupaten/kota secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kami melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dalam penertiban razia kosmetik ini,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, hasil penyisiran sementara di berbagai toko kosmetik, ternyata masih ditemukan dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya, karena Tanpa Ijin Edar (TIE) dan juga Kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.

Pihak Balai POM lantas memberikan teguran, sosialisasi dan peringatan kepada pemilik toko agar menghentikan perbuatannya yang bisa membahayakan konsumen.

“Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik tanpa ijin edar, barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan sedang produk kada luarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru,” terangnya.

Kepada masyarakat HSU Bambang menghimau untuk lebih hati-hati dalam membeli bahan kosmetik, melakukan cek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk.

“Cek dulu Ijin edar, tanggal kadaluarsa karena bahan kosmetik yang ilegal bisa berdampak negatif bagi iritasi kulit dan kesehatan jika digunakan, bahkan dalam jangka waktu lama maka bisa menyebabkan kanker,” katanya.{[an/mb03]}

 

Tags: Bahan Kosmetik Berbahayabalai POMmelakukan penertibanpalsu dan kadaluarsapenjualan alat kosmetikToko Kosmetik
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA