
BANJARMASIN- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan pastikan jadwal penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platfrorm Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 dan kesepakatan KUPA Murni 2023 tepat waktu.
Sesuai jadwal hasil rapat Banmus DPRD Kalsel disepakati 4 Agustus 2022 pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus menyampaikan KUPA dan PPAS APBD 2022.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan berdasarkan hasil rapat Banmus tadi terkait KUPA dan PPAS APBD 2022 serta kesepakatan KUPA Murni 2023.
“ Tadi hanya disepakati jadwal dan komitmen, 4 Agustus eksekutif harus menyampaikan KUPA dan itu sudah disepakati oleh Bakeuda, Biro Hukum danlainnya,” ujar Syaripuddin ditemui usai memimpin rapat Banmus DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (27/7).
Terkait tertundanya agenda penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel melalui rapat paripurna DPRD Kalsel masih menunggu fasilitasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“ Dari Biro Hukum akan melakukan konsultasi ke Mendagri lagi supaya turun fasilitasinya, mudah-mudahan bulan ini bisa dijadwalkan. Tugas kami sudah selesai tinggal dari fasilitasi Mendagri saja lagi,”jelasnya.
Diharapkan secepatnya penetapan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel bisa dilaksanakan dalam paripurna DPRD Kalsel.rds