Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

by matabanua
27 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\Data\Juli 2022\2807\7\7\foto2 hal 6-7 ( 28 Juli )\scaling-gigi-ini-yang-perlu-anda-pahami.jpg
Ilustrasi (Foto:mb/web)

JAKARTA – Perawatan gigi dan mulut termasuk ke dalam layanan medis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dari sekian banyak perawatan yang ada, salah satunya yaitu scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski dapat ditanggung, proses scaling gigi memiliki prosedur tersendiri yang berlaku supaya bisa ditindak sebagaimana mestinya. Apa Itu Scaling Gigi?

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Stok Melimpah, Tapi Harga Beras Tetap Mahal

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Beras dan Cabai Turun, Harga Ayam Naik

8 Juli 2025
Load More

Scaling gigi adalah perawatan untuk membersihkan penumpukan karang gigi atau plak. Prosedur scaling gigi bersifat non-operasi. Perawatan ini termasuk yang paling umum dan banyak dilakukan orang-orang karena bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi sekaligus terhindar dari penyakit mulut dan gusi.

Proses scaling gigi menggunakan alat khusus yaitu ultrasonic scaler untuk mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi (tartar) yang telah mengeras.

Lantas apakah perawatan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Merujuk laman Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJS KesehatanRI, scaling gigi termasuk yang mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan.

“Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) dijamin BPJS Kesehatan 1 tahun sekali sesuai indikasi medis atau arahan dokter di Fasilitas Kesehatan tingkat I bukan atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan RI.

Meski scaling gigi dicover BPJS, ketentuan seseorang bisa mendapat tindakan perawatan tersebut tidaklah sembarangan. Sesuai peraturan berlaku, scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan sebanyak satu tahun sekali.

Dan kebijakan tersebut harus berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter di faskes tingkat I, sehingga bukan atas keinginan sendiri.

Oleh karena itu, peserta aktif BPJS Kesehatan sebaiknya datang ke faskes tingkat I untuk mendaftar sekaligus melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

Apabila dokter merekomendasikan untuk scaling gigi, maka akan diberi surat rujukan supaya tindakan tersebut bisa ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya sampai selesai.

Selain scalling, juga ada jenis perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan. cnn/mb06

 

 

Tags: BPJS kesehatanScaling Gigiultrasonic scaler
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA