BANJARMASIN – Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Bendungan Tapin, kembali memanggil lima saksi untuk dimintai keterangannya, Senin (25/7)
Dari kelima orang tersebut, yaitu istri Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial M, dan Ketua RW 2 Pipitak Jaya berinisial R. Sedangkan tiga saksi lainnya adalah pemilik tanah berinisial L, R dan H.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel Noveleno Rumado Simanjuntak, penyidik telah melakukan penyelidikan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana, terkait kegiatan pelaksanaan kegiatan tanah pembangunan Bendungan Tapin pada tahun 2015 hingga 2020.
“Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan yang berinisial M selaku Istri Kepala Desa Pipitak Jaya, R selaku Ketua RW 2 Desa Pipitak Jaya, serta pemilik tanah berinisial L, R dan H,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan aliran dana, terkait kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin tahun 2015 hingga 2020.
Sebelumnya diberitakan, dalam waktu dekat pihak Kejati Kalsel yang menangani kasus dugaan korupsi terkait lahan Bendungan Tapin, akan menetapkan para tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Astipisus) Dwianto Prihartono dan beberapa asisten lainnya, Jumat (22/7) pada acara jumpa pers puncak HBA ke-62.
Dikatakannya, dalam kasus lahan Bendungan Tapin, penyidik tipidsus telah memanggil dan memeriksa 20 saksi. “Mudah-mudahan dalam waktu cepat tersangkanya sudah bisa ditetapkan,” ujar Dwianto Prihartono.
Kasus dugaan korupsi lahan Bendungan Tapin ini merupakan atensi karena salah satu program dari pemerintah pusat, dan peresmian pun langsung di tandatangani Presiden Joko Widodo.
Adapun beberapa saksi yang telah diperiksa, masing-masing berinisial H, D, G, A dan AR, yang merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin..
Keterangan dari para saksi ini, adalah salah satu cara penyidik menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, merupakan proyek multiyears dari tahun 2015 hingga 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Pada pembangunan fisik Bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan. Penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel. Ris