BANJARMASIN – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin meringkus seorang pekerja buruh bernama M Erwin alias Iwin (25) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Banjar Raya, karena diduga menganiaya nelayan menggunakan senjata tajam.
“Terjadi insiden penganiayaan menggunakan senjata tajam di TPI samping pos kesyahbandaran Banjar Raya, yang tejadi pada Jumat (22/7) sekitar pukul 23.56 Wita,” ucap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin Kompol Aryansyah didampingi Kasi Humas Bripka Herjani, Selasa (26/7).
Ia mengatakan, saat ini korban yang terluka parah akibat tusukan sajam tersebut masih dalam perawatan intensif di RS Suaka Insan Banjarmasin.
Korban menderita luka tusukan serius di perut samping sebelah kiri dan tangan sebelah kiri, serta luka sayat di telunjuk sebelah kiri. “Lukanya cukup parah. Korban bernama Nevi (30) tersebut selamat dari maut,” katanya.
Atas perbuatannya, M Erwin dijerat Pasal 351 KUHP. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Motifnya karena kesalahpahaman,” pungkasnya. Sam