
BANJARMASIN – Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 menjadi polemik bagi pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri.
Dengan dihapusnya tenaga honorer, hal itu akan mempengaruhi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bahwa kebijakan tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja ASN.
Walaupun jumlah ASN masih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer. Namun hal itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja jajaran ASN. Karena melihat fungsi honorer sangat membantu dalam meringankan beban dan fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan ASN.
“Namun kita bukan melihat dari segi itu, yang kita tekankan ini adalah fungsi ASN memang banyak dilakukan oleh tenaga-tenaga honorer,” ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Senin (25/7).
“Dan jika kebijakan penghapusan honorer itu dijalankan, saya pikir itu sangat mengganggu bagi kami (Pemko Banjarmasin),” lanjutnya.
Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Karena ia menilai permasalahan ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin, namun daerah lain juga, dan daerah lain akan ikut bereaksi akan kebijakan tersebut.
“Ini sudah jadi permasalahan nasional, karena di masing-masing daerah pasti terjadi pergolakan berkaitan dengan kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah pusat ini,” katanya.
Untuk guru di bawah Disdik Ikhsan mengatakan itu bisa dimasukkan ke PPPK. Karena hal itu sudah termasuk di dalam daftar. Sehingga tinggal melakukan pengusulan pengangkatan menjadi tenaga PPPK.
Namun, untuk BPBD, Damkar, Satpol-PP dan Dishub, itu yang perlu kita konsultasikan dengan teman-teman BKN maupun Menpan RB terkait kebijakan tersebut, lantaran ada beberapa penamaan jenis jabatan di dinas lain yang tidak tersedia untuk PPPK.
“Memang ada alternatif lain dengan memakai tenaga outsourcing, tapi itu tidak menyelesaikan permasalahan juga,” ujarnya.
Kendati demikian, Ikhsan mangatakan, pihaknya akan mencoba membuat beberapa kebijakan guna mengantisipasi permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut.
“Apakah nanti mereka kita arahkan ke PPPK atau kita arahkan untuk masuk ke outsourcing, atau ada nama lain yang digunakan untuk menggantikan status honorer,” ujarnya.
Ikhsan berharap, pemerintah pusat bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa menangkap permasalahan yang terjadi di daerah jika tenaga honorer ini memang sudah diresmikan dihapus.
“Agar dampak dari kebijakan penghapusan yang dijalankan pemerintah pusat tidak menimbulkan permasalahan baru di daerah,” imbuhnya. Dwi