Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mantan Anggota Dewan Tala Bakal Dibui

by matabanua
25 Juli 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bebasnya mantan anggota DPRD Tanah Laut berinisial SY, dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan dugaan keterlibatan pesta narkoba yang menghebohkan beberapa tahun silam, dikabulkan oleh hakim.

Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 684/Pid.sus/2021/PN.Banjarmasin jo 240/PID.SUS/2021/PT.Banjarmasin tertanggal 12 Januari disebutkan, menyatakan terdakwa SY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam (senjata tajam). Selain itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada terdakwa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Banding JPU Nonie Ervina Rais dilakukan usia PN Banjarmasin memutus bebas SY dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Majelis hakim menyatakan, JPU Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan. Hanya kepemilikan senjata tajam yang dikenakan hukuman pidana enam bulan 15 hari kepada terdakwa. Namun, dalam putusan banding ini, SY dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, SY didakwa jaksa melanggar dakwaan alternatif dan kumulatif, yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7), masih mempelajari putusan banding yang dikeluarkan pengadilan tersebut. Meskipun begitu, pihaknya segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan tersebut.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti proses putusan ini, sepanjang tidak ada kasasi. Kami prediksi pihak mereka tentunya akan kasasi. Meskipun begitu, putusan ini menjadi perhatian kami, dan intinya akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya, Jumat (22/7).

Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kasi Narkotika dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Ada tahapan yang harus dilalui agar penanganannya bisa diselesaikan segera. Karena itulah, kejaksaan tentunya akan mengeksekusi yang bersangkutan jika sudah ada putusan inkrah,” katanya. Jjr

 

 

Tags: Dr Mukri SH MHJPUJPU Nonie Ervina RaisKAJATI Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA