BANJARMASIN – Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bebasnya mantan anggota DPRD Tanah Laut berinisial SY, dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan dugaan keterlibatan pesta narkoba yang menghebohkan beberapa tahun silam, dikabulkan oleh hakim.
Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor 684/Pid.sus/2021/PN.Banjarmasin jo 240/PID.SUS/2021/PT.Banjarmasin tertanggal 12 Januari disebutkan, menyatakan terdakwa SY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, serta melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam (senjata tajam). Selain itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada terdakwa.
Banding JPU Nonie Ervina Rais dilakukan usia PN Banjarmasin memutus bebas SY dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Majelis hakim menyatakan, JPU Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan. Hanya kepemilikan senjata tajam yang dikenakan hukuman pidana enam bulan 15 hari kepada terdakwa. Namun, dalam putusan banding ini, SY dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, SY didakwa jaksa melanggar dakwaan alternatif dan kumulatif, yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7), masih mempelajari putusan banding yang dikeluarkan pengadilan tersebut. Meskipun begitu, pihaknya segera menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan tersebut.
“Tentunya kami akan menindaklanjuti proses putusan ini, sepanjang tidak ada kasasi. Kami prediksi pihak mereka tentunya akan kasasi. Meskipun begitu, putusan ini menjadi perhatian kami, dan intinya akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya, Jumat (22/7).
Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kasi Narkotika dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Ada tahapan yang harus dilalui agar penanganannya bisa diselesaikan segera. Karena itulah, kejaksaan tentunya akan mengeksekusi yang bersangkutan jika sudah ada putusan inkrah,” katanya. Jjr