
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) kini telah mengintegrasikan akun laporan secara elektronik (e-Lapor), ke situs web lapor.go.id untuk menerima pengaduan masyarakat.
“Ini sebagai upaya kami dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum untuk penerimaan pengaduan masyarakat,” kata Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH, Minggu (24/7).
Dengan terintegrasinya antarsitus web tersebut, maka masyarakat Kalsel yang hendak melayangkan laporan ke kejati tidak harus mendatangi PTSP Kejati Kalsel, karena cukup melayangkan laporan melalui kanal lapor.go.id.
Laman lapor.go.id merupakan wadah bagi masyarakat menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah berwenang, terkait kinerja pelayanan dan segala hal lainnya.
Situs web lapor.go.id dikelola bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
Mukri mengatakan, pelayanan hukum baik berupa pengaduan kinerja jajarannya oleh masyarakat maupun laporan untuk temuan kasus, seperti dugaan tindak pidana korupsi dan sebagainya terus ditingkatkan. Seperti dibukanya hotline atau nomor kontak pengaduan untuk mafia tanah, mafia pelabuhan, dan bandar udara.
Kejati Kalsel juga membuka pojok pelayanan hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Sekretariat Daerah Kalsel di Banjarbaru.
Inovasi tersebut, merupakan hasil kerja sama antara Kejati Kalsel dengan Biro Hukum Setda Kalsel, sehingga memudahkan masyarakat menerima pelayanan hukum.
“Kami juga memberikan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Harapannya, dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban warga negara,” pungkasnya. Ant