
BANJARMASIN – Ardhian Dwiyoenanto yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Tito Zailani mengatakan, apa pun jenis barang atau aset yang dibeli dengan uang dari hasil kejahatan masuk tindak pidana pencucian uang.
Saksi merupakan ahli TPPU dari kantor pusat Pelaporan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, sengaja dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaaan korupsi fee proyek dengan terdakwa Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/7).
Saksi Ardhian juga mengatakan, hasil kejahatan yang disamarkan termasuk TPPU. “Selain itu siapa yang menggunakan aset dari hasil kejahatan, maka bisa juga dikenakan pasal 5 TPPU,” ucapnya.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten HSU dengan terdakwa Abdul Wahid, ada dugaan uang hasil kejahatan yang dibeli atau ditabung merupakan penyamaran yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Dikatakan saksi, yang dimaksud disamarkan yakni aset yang dibeli dari uang tindak kejahatan walaupun digunakan untuk kepentingan sosial seperti untuk tempat ibadah, tetap dapat dikatakan sebagai tindak pencucian uang.
“Demikian juga bila ada uang hasil kejahatan dibelikan aset atas nama orang lain maupun keluarga terdekat, tetap termasuk pencucian uang, begitu juga dibelikan usaha, tetap termasuk tindak pidana pencucian uang,” tuturnya. Mengingat, lanjut dia, terdakwa Abdul Wahid ada membeli usaha sarang burung walet.
Saksi ahli tersebut juga mengemukakan, adanya hasil korupsi yang dipergunakan untuk usaha yang nilainya akan bertambah dari hasil keuntungan, semuanya itu dapat dirampas untuk negara.
Usai sidang, JPU Tito Zaelani mengatakan dihadirkannya saksi ahli untuk memperkuat dakwaan yang disampaikan.
“Apa yang kami dakwaan kepada terdakwa jelas merupakan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 3 maupun 4 UU Tindak Pidana Pencucian uang,” jelasnya.
Terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret ke persidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek selama menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Di antaranya, Pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta, Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ris