Minggu, Mei 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menkeu Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan dan Terdampak Pandemi

by matabanua
24 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

 

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\18 Mei 2025\7\7\FT MASTER.jpg

Pemerintah Belum Salurkan Beras Bulog dan Bansos 10 Kg

15 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\18 Mei 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Teladan Baru Motor Tantang Gamer Sampit

15 Mei 2025
Load More

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan perpanjangan insentif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad.

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan enteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

Neil menjelaskan, semua jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yakni insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Sementara insentif pajakang ada di dalam PMK-3/2022, yakni pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), yang juga diperpanjang sampai Desember 2022.

Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, PMK tersebut juga memberikan penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dpat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk memanfaatkan insentif ini.

Adapun dalam PMK-114/PMK.03/2022, ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP, jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. rep/mb06

 

Tags: Insentif Pajak KesehatanPenanganan Pandemi CovidTerdampak Pandemi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA