
BANJARMASIN – Sejumlah petinggi hingga tokoh penting diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPRI RI, Syaifullah Tamliha, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kuasa Hukum Masyarakat M Fazri, Pakar Hukum Tata Negara Ichsan Anwari, Perwakilan DPRD Kota Banjarmasin, Forkot Banjarmasin Nisfuady.
Camat se-Kota Banjarmasin, Lurah se- Kota Banjarmasin, Dewan 52 Kelurahan se-Kota Banjarmasin, Tokoh Masyarakat hingga jurnalis berhadir dalam rangka silaturrahmi 52 dewan Kelurahan, Forum Kota dengan Pemko Banjarmasin menghadiri diskusi umum Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibukota Kalsel guna membahas gugatan MK UU No. 8 Tahun 2022 tentang pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel.
Ketua Forkot Nisfuady mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan ini lebih kepada visi misi tersampaikan dan masyarakat menjadi lebih mencintai Kota Banjarmasin. Selain itu Ikrar bersama menjaga situasi Kamtibmas dalam menyikapi masa persidangan di MK.
Senada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan Pemko optimis memenangi gugatan di MK, hal ini diperkuat tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan UU pemindahan Ibukota Kalsel sehingga menganggap adanya tahapan yang terlewati yaitu tidak ada dokumen rencana Pemprov sebelumnya ingin memindah Ibukota Kalsel ke Kota Banjarbaru, Yang ada hanya lokasi Perkantoran dipindah ke Banjarbaru sedangkan Ibukota Provinsi tetap di Kota Banjarmasin
“Gugatan sudah masuk tahap empat selanjutnya dilanjutkan mendengarkan keterangan Walikota Banjarbaru 3 Agustus 2022 mendatang, “ ujar Ibnu di Aula Pemko Banjarmasin, Kamis (21/7).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRI RI, Syaifullah Tamliha mengatakan UU pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dirancang dan diserahkan ke Komisi II DPR RI, namun dirinya menyayangkan Kota Banjarmasin tidak dilibatkan dalam pembahasan UU pemindahan Ibukota Banjarmasin.
Kemudian draf latar belakang penyusunan serta pembahasan RUU Kalsel terkait perpindahan Ibukota dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru diantaranya Komisi II DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda.”Ya Pemko Banjarmasin merasa dirugikan dari sisi pembagian anggaran, “ sebutnya
Kuasa hukum Forkot, Penyampaian M. Fazri menjelaskan masyarakat harus kritis dalam proses hukum jika tidak sesuai dengan aturan, dimana adanya prosedur yang dilanggar dalam pembuatan UU pemindahan Ibukota Kalsel. Kemudian dasar pembuktian pembentukan UU hanya ada 1 kali uji publik kepada masyarakat sehingga tidak efektif bagi warga Banjarmasin bukan itu saja ketidak terbukaannya pembentukan UU sehingga melanggar asas keterbukaan dlm pembahasan pemindahan Ibukota Kalsel
“Ada ketidakjelasan tujuan pemindahan Ibukota Kalsel tersebut, setidaknya pemindahan harus melibatkan suara dari 13 Kabupaten Kota se Kalsel, “ tukasnya.rds