
Model Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sahabatnya, Ade Ratna Sari.
Meski begitu, polisi tidak menahan perempuan berumur 29 tahun tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Benar (tidak ditahan)” kata Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi wartawan, Rabu (20/7/2022) malam.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan panggilan terhadap Ayu Aulia guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat panggilan sendiri sedang dalam proses.
“Baru ditetapkan (tersangka) tahapan selanjutnya tentu, meminta keterangan yang bersangkutan (sebagai tersangka) sehingga penyidik akan melakukan pemanggilan,” ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.
“(Surat panggilan) Sedang berproses,” sambungnya.
Naiknya status Ayu Aulia dari saksi menjadi tersangka pertama kali diungkap ke media oleh sang pelapor sendiri, Ade Ratna Sari.
Ade Ratna Sari, memberitahukan kepada awak media sambil membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Keputusan Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan Ayu Aulia sebagai tersangka usai hasil visum Ade Ratna Sari. Dari hasil visum, terbukti adanya tindak penganiayaan.
“Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP hasil gelar perkara dimana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka,” kaya Ade Ratna Sari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.
“(Hasil visum) Terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan,” ujarnya melanjutkan.
Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ.
Laporan itu buntut dari percobaan bunuh diri Ayu Aulia. Permasalahan bermula ketika Ade Ratna Sari memberikan pernyataan terkait kondisi Ayu Aulia yang melakukan percobaan bunuh diri.dth/ron