
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara resmi telah menerapkan wajib booster bagi masyarakat yang ingin masuk ke fasilitas umum, seperti mall dan tempat publik lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 442.12/54 -P2P/2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat di kota Banjarmasin, yang Baru-baru ini diterbitkan.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, tujuan diterbitkannya SE tersebut tidak lain untuk meningkatkan kekebalan kelompok atau herd imunity di kota seribu sungai ini.
Selain itu, SE tersebut juga merupakan turunan dari arahan yang disampaikan pemerintah pusat terkait aturan yang mewajibkan booster tersebut.
“Memang sudah kami keluarkan SE, dan itu sudah sesuai dengan arahan pak presiden,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (21/7) siang.
Menurutnya, SE itu juga untuk mempermudah warga dalam melakukan urusan, khususnya dalam urusan perjalanan. Pasalnya, sejak tanggal 17 Juli kemarin, pelaku perjalanan wajib sudah dibooster agar bisa membeli tiket pesawat atau kapal.
“Kalau belum berbooster harus melewati pemeriksaan PCR lebih dulu,” ujarnya.
Apalagi ia melihat kondisi perkembangan kasus Covid 19 di Kota Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir memang sedang mengalami kenaikan.
Berdasarkan data yang dirilis Dinkes Banjarmasin per 20 Juli 2022, jumlah kasus Covid 19 di kota ini sudah mencapai 102 kasus aktif, dengan rincian 17 orang dirawat di rumah sakit dan 85 orang menjalani isolasi mandiri.
Dalam sehari, penambahan kasus aktif di Banjarmasin bisa sampai 13 sampai 14 kasus. Karena itu, Ibnu memberi penekanan bagi warga yang masuk mall dan fasilitas publik lainnya, termasuk perkantoran dan fasilitas pendidikan wajib berbooster lebih dulu.
“Kita ketatkan lagi sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Namun, Ibnu mengakui pihaknya belum ada rencana menjalankan langkah kongkret mengenai penerapan SE tersebut. “Saat ini belum ada rencana menggiatkan razia vaksin dari pemko. Untuk membuka gerai vaksin di tempat publik juga masih belum ada rencana mengarah ke sana,” ungkapnya.
Meski begitu, secara insidentil, razia dan pemberian vaksin di luar puskesmas masih dijalankan oleh jajaran TNI-Polri. “Kalau kita, mengarahkan warga untuk menjalani vaksin ke Puskesmas,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan membenarkan aturan yang termaktub dalam SE tersebut baru saja ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin.
“Kami berharap dengan adanya SE ini bisa meningkatkan minat masyarakat agar melaksanakan booster atas kesadarannya sendiri,” ujarnya.
Ramadhan menegaskan, SE ini merupakan langkah mengantisipasi meningkatnya pasien Covid-19 varian omicron. Peningkatan ini tidak lepas dari dampak yang terjadi dari kembali dibukanya akses perjalanan dari setiap daerah, sejak peningkatan kasus di Jakarta yang lalu.
“Dan itu sudah diprediksi, tiga bulan setelah kembali terjadinya lonjakan kasus Covid 19 di Jakarta, pasti berdampak pada daerah, termasuk di Banjarmasin,” jelas Ramadhan.
Sementara, dalam SE yang diterbitkan walikota termuat sejumlah aturan, yang menyatakan vaksinasi dosis lanjutan (booster) wajib sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal itu dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah. Dwi