
PELAIHARI – Salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Pelaihari Muhammad Fiki, berhasil menamatkan pendidikan dan berhak menerima ijazah Kejar Paket C, dari Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Pelaihari, Rabu (20/7).
Kasubsi Pelayanan Tahanan M Fahrurrazi, turut mendampingi proses penyerahan ijazah dan mengapresiasi keberhasilan salah satu WBP tersebut.
Ia berharap, ijazah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya setelah bebas nanti. “Setelah bebas nanti, ijazah dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi bahkan untuk syarat melamar pekerjaan. Sehingga, diharapkan tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum lagi,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Klas IIb Pelaihari Rahmad Pijati mengatakan, pihaknya telah melaksanakan program pendidikan kejar paket untuk WBP, sebagai wujud pemenuhan hak-hak mereka dalam memperoleh pendidikan.
Ia menerangkan, pihaknya telah menjalin sinergi bersama SPNF SKB Pelaihari, agar WBP yang terputus pendidikan akibat berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak dan kesempatan memperoleh ilmu pengetahuan dan ijazah.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, di Pasal 9 menyatakan setiap lapas wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi narapidana dan anak. Karena itu, sudah menjadi kewajiban kami memfasilitasi hak WBP dalam memeperoleh pendidikan, yang kami lakukan melalui program kejar paket,” terang Pijati.
Ia menambahkan, pada tahun 2022 ini sebanyak 42 WBP telah mendaftarkan diri sebagai peserta, dan akan mengikuti program Kejar Paket A, B dan C di bulan Agustus mendatang. Ant
,