
TANJUNG – Polres Tabalong memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 24,92 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu ini dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, disaksikan perwakilan Dinas Kesehatan, BNNK, kuasa hukum tersangka, PN Tanjung, dan Kejaksaan Negeri Tabalong, Rabu (20/7).
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil pengembangan tersangka AR di Desa Solan, Kecamatan Jaro,” jelasnya.
Selanjutnya, barbuk senilai Rp 50 juta ini dimusnakan dengan cara diblender dicampur air hangat serta deterjen, dan dibuang ke septic tank.
Wakapolres menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pihak yang berkepentingan dalam perkara narkotika.
Sebelumnya, tersangka AR ditangkap anggota sat resnarkoba pada 24 Juni lalu, dengan barbuk 38 paket sabu seberat 19,09 gram di Desa Solan, Kecamatan Jaro.
Dari hasil pengembangan kasus AR, selanjutnya diamankan tersangka RI warga Desa Solan bersama barbuk 16 paket sabu atau 6,06 gram sabu. Ant