
JAKARTA – Eks pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan, status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, bukan tahanan kota.
Pernyataan itu sekaligus membantah ucapan Rizieq yang mengaku menjadi tahanan kota usai bebas bersyarat mulai Rabu (20/7).
“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, karena yang bersangkutan sudah diputus pidana, dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Rika saat dihubungi, kemarin seperti dikutip cnnindonesia.com.
Ia mengatakan, Rizieq harus mengikuti sejumlah ketentuan selama menjalani program pembebasan bersyarat. Misalnya berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
“Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut,” ujar Rika.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari penjara Rabu (20/7).
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq dalam konferensi persnya yang disiarkan di kanal YouTube Islamic Brotherhood.
Rizieq mengaku tiap bulan harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.
Meski demikian, Rizieq mengatakan masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetapi ada beberapa hal yang tidak boleh ia lakukan.
Rizieq Shihab bebas bersyarat keluar penjara, Rabu (20/7), dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. web