
KOTABARU– Sejumlah pejabat SKPD di Kabupaten Kotabaru menghadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan selatan. Mereka menghadap Kejati, untuk dimintai keterangan perihal mengenai status Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas yang mereka jabat beberapa tahun lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, tidak menampik perihal beberapa pejabat SKPD yang dipanggil Kejati Kalsel tersebut. “Ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati, untuk klarifikasi terkait jabatan Plt mereka,” ungkap Said saat dikonfirmasi, Senin (18/07/22).
Dijelaskan Said, persoalan itu sebenarnya sudah lama, namun kembali mencuat lantaran ada oknum yang melapor.
“Karena ada yang melaporkan, tapi itu kasus lama perihal bolehkah Plt memakai perjalanan dinas kepala dinas, ” katanya.
Dalam hal ini, Said Akhmad menjelaskan, Plt itu sama kedudukannya dengan kepala dinas, karena Plt it tersebut pengguna anggaran (PA), yang tidak boleh adalah menerima tunjangan kepala dinas.
“Nah sama dengan yang dulu itu, mungkin karena pimpinannya baru dan karena ada laporan lagi, padahal sudah kita jelaskan dulu itu,” terang Said.
Namun Said tidak bisa membeberkan jumlah pasti kepala dinas yang memenuhi panggilan Kejati Kalsel tersebut.
“Mereka yang dulu menjabat Plt ada berapa orang, dipanggil Kejati hanya memberi klarifikasi aja” ujar Said.(ebet/mb03)