Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Arisan Online Bodong

Ame Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by matabanua
19 Juli 2022
in Indonesiana
0

 

SIDANG pembacaan tuntutan terdakwa Ame yang digelar secara virtual. (foto:mb/jjr)

BANJARMASIN – Meski sebelumnya diancam pasal berlapis, terdakwa bandar arisan online Rizky Amelia alias Ame nampaknya bisa sedikit lega, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman penjara dua tahun enam bulan, dan hukuman tambahan wajib membayar kerugian kepada enam orang korban sebesar Rp 650 juta.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Radityo Wisnu Aji dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro dan dua hakim anggota, Senin (18/7) petang.

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Ame duduk mengikuti sidang melalui rutan khusus wanita di Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar. Dalam amar tuntutan kepada terdakwa yang dibacakan JPU menyatakan, ada beberapa pertimbangan hukum sebagaimana dalam surat dakwaan, serta keterangan para saksi korban dan saksi lainnya memberikan keterangan di atas sumpah.

Adapun dalam salinan berkas pertama, tercatat kasus ini telah merugikan enam korban dengan total kerugian Rp 650 juta, dengan ancaman pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama, Pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan surat dakwaan, kami berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan atau sebagai bandar arisan online bodong, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam tahan,” ujar JPU.

JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap terdakwa Ame, yang mewajibkan membayar ganti rugi kepada enam orang korban, dengan total kerugian besar Rp 650 juta.

Selain itu, semua barang bukti yang disita negara setelah putusan majelis (keputusan hukum tetap), maka semua barang bukti akan dilakukan pelelangan yang hasilnya akan dibagikan kepada enam korban sesuai perhitungan dari hasil audit dari lembaga Perlindungan Korban dan Saksi ( LPKS). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/7) dengan agenda pembelaan. jjr

 

 

Tags: arisan online bodongBandar arisan onlinediancam pasal berlapisRizky Ameliatuntutan terdakwa Ame
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA