
BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan tersangka Muhammad Ilmi yang ditangani pihak Kejati Kalsel, telah dinyatakan lengkap atau P21 hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batola.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono melalui Kasi Penkum Noveleno Rumado Simanjuntak dalam keterangan release mengatakan, proses tahap II telah selesai dilakukan, dan tersangka diserahkan penyidik ke Kejari Batola, Selasa (19/7).
Menurutnya, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat nota dinas nomor ND-85/O.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Muhammad Ilmi SPd bin Jumbera (alm) sudah lengkap.
Selanjutnya, penyidik Kejati Kalsel menyerahkan tanggung jawab Muhammad Ilmi dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari batola, atas perkara tindak pidana korupsi tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss, atas kredit investasi Refinancing pada salah satu bank plat merah kantor cabang Marabahan.
Jaksa penyidik pada Kejati Kalsel menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka Muhammad Ilmi.
Tersangka Muhammad Ilmi akan ditahan selama 20 hari di Rutan Marabahan, terhitung sejak 19 Juli hingga 7 Agustus 2022.
Sekadar diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi pada bank plat merah cabang Marabahan Muhammad Ilmi, ditahan pihak penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel. Ia dijemput di rumahnya di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.
Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya karena sudah dilakukan pemanggilan namun tidak ada tanggapan. Dalam kasus ini, dari hasil pemeriksaan dan perhitungan ditaksir kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih tersebut, adanya tumpangan pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa, yaitu pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit, termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di tahun 2021 lalu. ris