
BANJARMASIN- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan sekolah dilarang untuk melakukan pungutan yang sifatnya pemaksaaan atau ditentukan nilainya pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kalaupun ada yang sifatnya pemaksanaan atau ditentukan nilainya ini tentu sangat bertentangan, kalau ini terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan silahkan melapor ke Komisi IV DPRD Kalsel.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel H M Lutfi Saifuddin mengatakan pungutan sekolah yang sifatnya sukarela bisa diperkenankan karena ada landasan hukumnya untuk mendapatkan anggaran pendidikan yang merupakan tanggung jawab pemerintah atau wali peserta didik.
Namun kalau yang sifatnya ada pemaksanaan atau ditentukan nilainya ini tentu sangat bertentangan. “Kalau terjadi di Provinsi Kalsel silahkan melapor ke Komisi IV DPRD Kalsel. Kami akan segera menindaklanjuti dan akan memanggil pihak terkait sehingga hal-hal pemaksanaan dalam dunia pendidikan tidak akan pernah terjadi,” ujar Lutfi ditemui di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (19/7).
Kalau itu terjadi tentu Komisi IV DPRD Kalsel akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindak sekolah atau komite yang mengatas namakan melakukan pemaksanaan pungutan dengan nilai tertentu sebagai satu syarat PPDB.
Untuk itu, semua sekolah yang berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel seperti SMA dan SMK tentu diharapkan jangan sampai terjadi pungutan liar yang merugikan siswa dan orang tuanya.
“ Karena itu sangat bertentangan dengan aturan pendidikan dan jelas itu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara,ujar politisi Partai Gerindra ini terkait penggunaan vaksin itu tidak wajib bukan merupakan menjadi syarat adminitrasi masuk sekolah, sehingga tidak boleh memaksa orang untuk bervaksin.rds