
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menggelar rekonsiliasi dalam rangka melakukan penyusunan laporan aset milik daerah, yang berlangsung selama tiga hari sejak 13 – 15 Juli lalu di Hotel Daffam, Banjarbaru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong H Abdul Muthalib Sangadji berharap, kegiatan rekonsiliasi ini dapat menghasilkan laporan Barang Milik Daerah yang baik dan benar.
Hal tersebut tidak terlepas dikarenakan laporan Aset Daerah atau Barang Milik Daerah, sangat erat kaitannya dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang di audit tiap tahunnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Ini menjadi poin penting keluarnya Opini dari BPK RI” ujarnya, Senin (18/7).
Ia selalu menekankan kepada seluruh kepala SKPD, agar memberi perhatuan serius dalam hal pengelolaan, pencatatan, hingga pelaporan aset yang ada di unit kerjanya.
Sekda menilai, pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah berjalan dengan baik, seiring diperolehnya opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 8 tahun berturut-turut.
“Namun, manajemen aset masih menjadi momok auditor tiap tahunnya, jadi harus serius tidak boleh kendor,” tegasnya.
Acara yang pesertanya dari Bendahara Barang dan pengurus barang dari 41 SKPD se Kabupaten Tabalong ini, mendapat materi mengenai management aset yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, nantinya akan tersusun neraca aset dengan pencatatan yang baik dan mendekati kebenaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong M Zainal Arifin selaku Kepala SKPD penyelenggaraan Rekonsiliasi Laporan Aset Pemerintah Daerah. “Kegiatan ini menjadi salah satu strategi meningkatkan pengelolaan aset kita,” katanya. tal