
BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kejahatan curanmor roda dua di wilayah hukum setempat.
Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menggelandang pelaku curanmor berinisial IG (23), dan satunya lagi diduga sebagai pendadah barang bukti hasil kejahatan berinisial M (42), serta turut disita tujuh buah sepeda motor matic beragam merk.
IG, warga Jalan Pematang Kompleks Pematang Indah Permai, Desa Pematang, dan M, warga Jalan Swadaya, Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, ditangkap di Desa Kurau Kabupaten Tala, Selasa (12/7).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menjelaskan, pencurian terjadi berawal di Jalan A Yani Km 5, tepatnya di depan Showroom Anugerah, Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/5) lalu.
Setiap melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi menyasar kunci yang tertinggal di sepeda motor, kemudian meminjam dan menawarkan pekerjaan kepada korbannya.
“Ada korban yang diiming-imingi mendapatkan pekerjaan. Motor dipinjam dengan dalih pelaku mau beli rokok, terus motor dibawa kabur. Baik tersangka maupun korban saling kenal. Itu yang memudahkannya memanfaatkan situasi membawa kabur motor korban,” katanya.
Tak terima motornya dicuri, korban pun membuat laporan ke pihak berwajib, yang segera ditindaklanjuti Polresta Banjarmasin. “Unit ranmor juga menemukan beberapa unit motor di Kurau. Ada kemungkinan didapat dari hasil kejahatan,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Sabana, barang bukti tersebut saat pengecekan kelengkapan, ternyata tanpa surat menyurat. “Dilakukan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka terhadap ketujuh motor ini. Kita temukan laporan kehilangan pada sejumlah TKP di Banjarmasin. Kuat dugaan tersangka ini beberapa kali mencuri sepeda motor di Banjarmasin, dan baru kali ini terciduk,” ujarnya.
Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian mengatakan, motor-motor yang diamankan ini masih disimpan diduga lantaran belum laku dijual. “Ada juga motor curian yang sempat dia jual dengan harga miring ke penadah. Satu unit Rp 4 juta,” katanya.
Pihaknya memastikan akan menghubungi para korban pemilik R2 tersebut. “Kami temukan lima TKP di Banjarmasin, dan masih di pelajari kasusnya,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sam