
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, saat ini RAF (29) telah ditetapkan sebagai tersangka, karena penyalahgunaan proses penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA).
“Akibat yang ditimbulkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Provinsi Kalsel sebesar Rp2,7 miliar,” ujarnya, Senin (18/7).
Ia mengungkapkan, penyidik dari Kejari Tapin menahan RAF setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Adapun pertimbangan yang dilakukan penahanan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapin, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana. Tersangka RAF ditahan di Rutan Rantau selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Tapin Dwi Kurnianto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi oleh perempuan berinisial RAF tersebut, terjadi pada Juni 2019 hingga April 2020.
“Dalam kasus ini, bila pidana umum maka jatuh ke penggelapan, karena menyangkut BUMN maka masuk tindakan pidana korupsi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, selama masa tahanan tersangka di Rutan Rantau, pihaknya tengah memproses melengkapi berkas perkara. “Satu tersangka saja. Belum P21, nanti diinformasikan lagi,” pungkasnya. Ant