Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Istaka Karya Resmi Pailit

by matabanua
18 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit. Putusan pailit itu dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto.

Ia mengatakan, setelah putusan pailit itu, Istaka akan membereskan boedoel pailit. Pekan ini, manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\7\7\NO 1..adv bank kalsel.jpg

Gubernur Kalsel Lantik 4 Dewan Komisaris Baru

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\7\7\ft master.jpg

Puluhan Merk Beras Terindikasi Curang

14 Juli 2025
Load More

“Betul (resmi pailit). Karena itu, kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” ujarnya, Senin (18/7).

Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi konsorsium yang berdiri pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries. Istaka Karya sendiri masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Namun, Yudi menjelaskan pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset.

“Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Erick menargetkan tujuh BUMN yang sudah tak beroperasi tutup tahun ini. Salah satunya adalah Istaka Karya. Beberapa BUMN lainnya, antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Erick menjelaskan, pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.

Ia menargetkan, jumlah BUMN akan menciut menjadi 37 hingga akhir masa kepemimpinannya. Kemudian, sisanya akan dilanjutkan oleh menteri selanjutnya.

“Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapapun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30,” jelas Erick. Web

 

Tags: Erick ThohirIstaka Karya Yudi KristantoMenteri BUMNPT ICCIPT Istaka KaryaSekretaris Perusahaan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA