TANJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong amankan seorang pemuda berinisil RB alias wali beayun (42) karena telah membuat onar dan mengancam seseorang serta membubarkan penziarah dimakam Syekh Muhammad Nafis Al Banjari yang berlokasi di Desa Binturu Kecamatan Kelua, Tabalong.
RB diamankan petugas saat berada dirumahnya di Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga yanb diduga telah membuat onar dimakan Syekh Muhammad Nafis Al Banjari.
“RB diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga mengganggu kamtibmas di lokasi wisata religi di Kabupaten Tabalong tepatnya di Makam Syekh Muhammad Nafis Al Banjari yang ada di Desa Binturu, Kelua, Tabalong,” ujarnya, Senin (18/7).
Diamankannya RB ini sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keonaran yang dibikin RB hingga viral dimedia sosial.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabalong langsung gerak cepat dengan melakukan mengamankan Rb dirumahnya.
Kronologis kejadian sendiri ungkap Yudha berawal dari seorang penziarah berinisial MY sedang membaca doa di makam Syekh Muhammad Nafis dan dihampiri oleh RB.
Kepada MY, RB berbicara dengan nada marah “Kenapa ikam kada percaya kalo aku ini keturunan Syekh Nafis, kalo kada percaya datangi kerumah, (Kenapa kamu tidak percaya kalau aku ini keturunan Syekh Nafis, kalau tidak percaya datang kerumah,” ujar Aipda Yudha menirukan ucapan RB.
Kemudian RB memukul MY namun lepas, karena MY berupaya menghindar, RB kembali mau menyerang dan MY hendak menghindar lagi tetapi RB berhasil menangkap kaki MY.
Kemudian MY diangkat oleh RB namun aksinya berhasil dilerai orang banyak baik warga sekitar makam maupun para penziarah.
Dalam kejadian tersebut, RB tambahnya juga mengeluarkan kata – kata ancaman kepada MY, “Kubunuh Ikam Kaina Malam” (Ku bunuh kamu nanti malam).
Namun Rb tambah Yudha hanya mengancam secara lisan tanpa mengeluarkan alat atau benda lain yang berbahaya.
“Saat ini RB sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(tal).