
TANJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan SS (39), yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berkebutuhan khusus.
Kapores Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kanit 4 Unit PPA Satu Reskrim Aiptu Busriansyah didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan orangtua korban yang keberatan atas perbuatan pelaku pada anaknya.
“Korban adalah XXX adalah tetangga dari pelaku. Bahkan pelaku juga adalah teman dari ayah korban,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/7).
Pelaku sendiri, lanjut dia, pernah ditampung di rumah orangtua korban. Namun ketika orangtua korban berkeluarga, pelaku kemudian tinggal di rumah kosong.
Aiptu Busriansyah menyebutkan, SS diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali, namun hingga lima kali. Ia diduga menyetubuhi korbannya dari bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022, dan membuat korban hamil lima bulan.
Menurutnya, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu sering memantau korban yang sendiri di dalam rumah karena ditinggal kedua orangtuanya pergi berkebun, dengan berpura-pura melihat sinyal handphone dan membeli rokok di warung di depan rumah korban.
Saat melihat rumah korban dalam kondisi sepi, pelaku lalu mengintip korban lewat jendela rumah untuk mengetahui keberadaan dan memastikan korban sedang sendirian.
Di saat korban sendirian itulah pelaku masuk melalui pintu belakang rumah, dan menyetubuhinya. Bahkan, sebelum mengajak berhubungan badan, pelaku juga selalu mempertontonkan video dewasa atau pornografi di handphonenya kepada korban.
“Korban diiming-imingi sebuah hp oleh pelaku dengan cara dipinjamkan, kemudian dibuka video porno. Pada saat itulah pelaku mencabuli dan menggauli korban,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku kemudian terbongkar saat orangtua korban curiga melihat perubahan bentuk fisik pada tubuh putrinya pada Rabu (13/7).
Curiga dengan perut putrinya yang membesar, orangtua korban memeriksakannya ke bidan, dan diketahui ternyata sang anak tengah dalam kondisi hamil lima bulan. Ketika ditanya, korban menyebutkan pria berinisial SS yang telah berbuat tak senonoh pada dirinya.
Mengetahui identitas pelaku, orangtua korban kemudian memanggil pelaku dan menanyakan perbuatan asusila terhadap putrinya.
Di hadapan orangtua korban, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali di kediaman korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tal