Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pupuk Bersubsidi Tersisa Urea dan NPK

by matabanua
17 Juli 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\Data\Juli 2022\1807\7\7\foto2 hal 6-7 ( 18 Juli )\masterr 7.jpg
PUPUK BERSUBSIDI – Dalam waktu dekat Pemerintah akan mengurangi jenis pupuk yang mendapatkan subsidi, dari semula 7 jenis menjadi tersisa dua jenis masing-masing urea dan Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).(Foto:mb/web)

JAKARTA – Pemerintah mengurangi jenis pupuk yang mendapatkan subsidi. Kini pupuk yang disubsidi hanya dua jenis dari semula berjumlah sekitar tujuh jenis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan diundangkan mulai 8 Juli 2022.

Artikel Lainnya

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
Load More

Dalam beleid tersebut, dua jenis pupuk yang disubsidi adalah urea dan Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil menjelaskan pembatasan subsidi dilakukankarena harga pupuk global yang mengalami kenaikan. Kenaikan harga pupuk tak lepas dari dari kenaikan harga energi baik minyak maupun gas.

“Bank Dunia mengumumkan kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30 persen di 2022. Melihat kondisi tersebut, kita bisa menyimpulkan perekonomian dunia sedang menghadapi kondisi yang sangat luar biasa. Situasi ini menuntut kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran,” ujar Ali dalam konferensi pers.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 41 Tahun 2021 tentang Penetapan ALokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk yang disubsidi sebelumnya adalah pupuk organik, urea, Super Phospat kandungan P20s 36% (SP-36), Zvavelvuure Ammonium (ZA), dan NPK.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan pembatasan subsidi dilakukan karena pemerintah tidak mampu menyediakan pupuk subsidi sebanyak yang ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Maka dari itu, pemerintah memilih memberikan subsidi untuk pupuk yang paling bisa mendongkrak produktivitas yaitu urea dan NPK

“Sebetulnya kebutuhan pupuk kita berdasarkan RDKK 24 juta ton, tetapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi 9 juta ton. Mau tidak mau kita harus kurangi jenis pupuknya. Kita prioritaskan yang utama adalah makro primer. Makro primer itu di urea dan NPK,” ujar Dedy.

Tak hanya jenis pupuk, pemerintah yg membatasi komoditas yang diberi subsidi pupuk dari 70 menjadi hanya 9 komoditas. Komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. cnn/mb06

 

 

Tags: BPPSDMPNPKPupuk BersubsidiUrea
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA