Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Waspada, Predator Anak Manfaatkan FB dan WhatsApp untuk Jerat Korban

by matabanua
13 Juli 2022
in Mozaik
0
D:\Data\Juli 2022\1307\11\Halaman 1-11 Kamis\waspada.jpg
(Foto:mb/web)

Subdit V Siber Ditr­esk­rim­sus Polda DIY menangkap seo­rang tersangka tindak ke­jahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan yang dilakukan tersangka lewat media sosial dan aplikasi percakapan.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu me­nga­ta­kan, pelaku mencari nomor tar­get di grup-grup WhatsApp yang dimiliki. Di sana, banyak yang membagikan nomor-nomor WA, disebut anak yang bisa di video call sex (vcs).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\11\Halaman 1-11 Rabu\8 makanan.jpg

8 Makanan untuk Sehatkan Pembuluh Darah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\11\Halaman 1-11 Rabu\jarang.jpg

Jarang Diketahui, Tapi Vitamin U Punya Banyak Manfaat

15 Juli 2025
Load More

Mendapat nomor, pelaku inisial FAS (27) asal Klaten ini melakukan chat mengaku sebagai anak kelas 1 SMP. Setelah itu, pelaku me­ng­hu­bu­ngi korban dan me­nunjukkan ke­maluannya ke­pada anak ter­sebut. Bahkan, me­minta nomor WA teman-teman korban.

Roberto menuturkan, pelaku sudah melakukan itu kepada empat anak perempuan lain, dan telah dilakukan sejak Mei 2022. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bhabinkamtibmas Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY.

Mereka meneruskan informasi dari sekolah dan orang tua tentang tiga anak yang dihubungi pelaku. Lewat aplikasi percakapan WA, pelaku menunjukkan alat kelamin dan mengajak anak-anak tersebut untuk melakukan perbuatan asusila melalui VCS.

“Setelah itu HP mereka langsung dimatikan, mereka mengadu ke orang tua. Kemudian kami profiling data, posisi pelaku bisa kami ketahui, dilakukan pe­nang­kapan pada 22 Juni 2022 di Klaten,” kata Roberto di Ge­dung Anton Soedjarwo Polda DIY, Senin (11/7/2022).

Pemeriksaan psikologi, didapat FAS memiliki kom­pe­tensi memberi keterangan se­cara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait tindak pidana tersebut. Dilakukan atas dorongan seksual, distimulasi aktivitas FAS menonton film porno.

Roberto menerangkan, pemilihan korban usia anak-anak karena karakteristik korban dapat lebih me­mu­ng­kinkan tujuannya tercapai. Selain itu, perilakunya menghubungi korban anak dilakukan usai tersangka sudah mendapat informasi dari grup-grup WA.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Pen­jara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar dan terkait eksploitasi seksual ke anak.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 44/2008 tentang Pornografi, penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Setelah ini, Roberto me­ne­rangkan, Polisi mencari admin-admin dari grup WA yang pelaku bergabung itu.

“Kita koordinasi Ba­reskrim, FBI melalui Satgas Vio­lent Crimes Againts Child­ren, aplikator meta.inc pe­milik aplikasi Facebook dan WhatsApp untuk analisa serta memblokir semua grup percakapan yang men­dist­ri­bu­sikan konten kejahatan di atas,” ujar Roberto.

Yang mengejutkan, lanjut Roberto, ditemukan 10 grup per­cakapan yang satu grup rata-rata memiliki 250 anggota. Bah­kan, ada satu akun grup Facebook pelaku yang beranggota 91.000 anggota. Mereka membicarakan dan membagikan nomor WA korban.

“Kita temukan sekitar 3.800 image, terdiri dari video dan foto. Lewat metode analisa wajah, ada 60 gambar merupakan produksi baru, belum beredar dan korban anak-anak. Kita masih melakukan pengejaran, kita harapkan 1-2 hari ini te­rung­kap,” kata Roberto.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto me­nam­bahkan, ini bisa menimpa siapa saja dan di mana saja dalam ka­tegori anak-anak. Kecanggihan teknologi, terutama ponsel, bisa di­sa­lah­gu­nakan mem­pe­rt­on­ton­kan yang tidak selayaknya dilihat anak.

Ia menekankan, jaringan ini tidak cuma melibatkan pelaku-pelaku di Yogyakarta. Ka­renanya, Ditkrimsus Polda DIY masih terus melacak pelaku-pelaku lain maupun admin, termasuk kemungkinan ada keterlibatan dari luar daerah dan luar negeri.

“Kami turut memberikan apresiasi kepada keluarga korban, korban, yang berani speak up supaya peristiwa ini bisa terungkap,” ujar Yu­li­yanto. rep/ron

 

 

Tags: Dirreskrimsus Polda DIYKombes Pol Roberto Gomgom Manorang PasaribuPredator AnakWhatsApp
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA