Oleh : Cintya Nurika Irma, Dosen Pendidikan Bahasa Indonesia, FKIP, Universitas Peradaban
Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia merupakan salah satu mata kuliah wajib yang diajarkan pada mahasiswa seluruh program studi di perguruan tinggi selain MKWK Pancasila, Kewarganegaraan, dan Agama yang dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dengan beban studi paling sedikit dua satuan kredit semester.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi berisi bila Mata Kuliah Bahasa Indonesia merupakan pendidikan yang menjadikan mahasiswa mampu mengungkapkan pikiran secara lisan maupun tulisan dengan kaidah bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan dan menjadi alat pemersatu bangsa. Substansi MKWK Bahasa Indonesia meliputi a) hakikat bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara, b) mengeksplorasi teks dalam kehidupan akademik, c) menjelajah dunia pustaka, d) mendesain proposal penelitian dan proposal kegiatan,e) melaporkan hasil penelitian dan hasil kegiatan, dan f) mengaktualisasikan diri dalam artikel ilmiah. Realisasi pembelajaran MKWK diintegrasikan dalam materi, tugas, dan praktik.
Kompetensi yang diarahkan dalam pembelajaran di perguruan tinggi meliputi sikap, ilmu, pengetahuan, dan keterampilan umum serta khusus yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Oleh sebab itu, ketercapaian kompetensi itu perlu dipersiapkan strategi, pelaksanaan, pembiasaan, dan evaluasi oleh dosen dan perguruan tinggi dalam merealisasikan ketercapaian aktualisasi MKWK Bahasa Indonesia.
Nuryani dan Ahmad Bahtiar (2019) dalam penelitiannya berjudul “Peran MKWU Bahasa Indonesia sebagai Penguat Identitas dan Nasionalisme Mahasiswa PTKI” menyatakan bila melalui pembelajaran, penguasaan bahasa Indonesia diharapkan dapat mengembangkan berbagai kecerdasan, karakter, dan kepribadian.
Orang yang menguasai bahasa Indonesia secara aktif dan pasif akan dapat mengekspresikan pemahaman dan kemampuan dirinya secara runtut, sistematis, logis, dan lugas. Tuntutan pengembangan diri tersebut sebagai dasar keharusan mahasiswa sebagai bagian dalam civitas academica memiliki pengetahuan, kemampuan, dan praktik yang baik dan benar khususnya dalam berbahasa Indonesia secara tertulis dan lisan.
Salah satu materi yang diajarkan dalam MKWK Bahasa Indonesia yakni terkait sejarah perkembangan Bahasa Indonesia sebagai implementasi penguatan identitas dan nasionalisme.
Tentu perlu strategi dalam pengajaran MKWK Bahasa Indonesia sehingga mahasiswa dari berbagai prodi dalam perguruan tinggi memiliki rasa dan keharusan yang sama bila materi Bahasa Indonesia harus diutamakan, dipelajari, dikuasai, dan dipertahankan.
Pengajaran juga tidak hanya melibatkan di dalam ruangan perkuliahan melainkan juga dapat mengintegrasikan pengetahuan dan informasi melalui media sosial seperti melalui Website atau Instagram Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa maupun mengundang pakar atau mengikutsertakan mahasiswa pada kegiatan pertemuan ilmiah tentang Bahasa Indonesia.
Selain itu, realisasi berikutnya yakni adanya keharusan untuk UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) yang belum menjadi bagian dalam materi atau prasayarat kelulusan.
Jika dapat terealisasi, tentu akan meningkatkan kebanggan dan evaluasi diri dalam penguasaan kemampuan berbahasa. Kesadaran dan peran penting MKWK tentu harus senantiasa dipatrikan dengan berbagai upaya-upaya, sinergi, dan evaluasi dari pemerintah dan perguruan tinggi sehingga MKWK bukan sekadar dirasa sebagai “mata kuliah tambahan”.