PENDAMPING Psikolog Novita Tandry menyatakan kondisi terkini istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Sambo usai penembakan yang terjadi di rumahnya, Jumat (8/7) lalu.
Novita mengungkapkan, Putri masih dalam keadaan syok berat dan trauma, saat ditemuinya Selasa (12/7) malam,
“Kondisi beliau masih dalam posisi benar-benar masih trauma ya. Jadi emosionalnya memang belum stabil, masih menangis terus, masih syok lah ya pasti karena gonjangan yang dialami,” kata Novita saat dihubungi, Rabu (13/7).
Menurutnya, Putri bahkan kesulitan tidur hingga harus mendapat resep obat untuk membantu. Hal itu, menurutnya, agar kondisi tubuh Putri tidak ikut turun.
Novita memaparkan, ia hanya memberikan pendampingan pada Putri sebagai saksi penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ia menyebut selama konseling, Putri juga ditemani oleh suaminya.
“Saat ini masih proses pendampingan saja, kita mencoba untuk trauma healing tapi tentunya dengan bertahap ya,” kata Novita.
Ia juga menjelaskan Putri kesulitan menceritakan kembali peristiwa yang terjadi termasuk dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebab kondisi mentalnya yang masih terguncang.
“Saya juga tidak memaksa untuk meneruskan karena memang kondisinya masih sangat tertekan, masih syok ya,” tegasnya.
Usut Soal CCTV
Sementara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta tim penyidik Polri menelusuri soal dugaan penghilangan barang bukti rekaman CCTV dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Peneliti ICJR Iftitahsasi mengatakan terdapat sejumlah temuan yang menguatkan potensi obstruction of justice dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, potensi ini muncul setelah polisi menyatakan CCTV di kediaman Irjen Sambo rusak pada waktu kejadian. Sementara pada waktu yang bersamaan muncul informasi yang menyebutkan sejumlah CCTV di sekitar rumah Sambo digantikan tidak lama usai insiden berdarah itu.
“Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV. Untuk memastikan ada tidaknya potensi kesengajaan menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Iftitahsasi menjelaskan Pasal 221 KUHP telah mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Ia mendorong agar kasus ini bisa diungkap secara tuntas, akuntabel, dan transparan, guna menjawab kekhawatiran adanya tindakan sewenang-wenang ataupun penyiksaan terhadap korban.
Menanggapi itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menunggu hasil pemeriksaan tim terkait laporan kamera pengawas CCTV di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo yang mati sejak dua minggu lalu sehingga tak merekam peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Nanti kita tunggu tim bekerja. Kan timnya lengkap, ada Bareskrim, Baintelkam, ada Pusdokkes,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7).
Ramadhan lantas meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi lain dan menunggu hasil pemeriksaan dari tim kepolisian.
“Mohon maaf teman-teman, kita bisa bersabar, kita berharap kasus ini segera cepat dengan tuntas,” ujarnya. web